AMBON, INTIM NEWS – Hendak bertemu dan mewawancarai Sekretaris Daerah Seram Bagian Barat (Sekda SBB) di kantor Bupati. Yasmin Bali, Jurnalis media online Malukunews.co, malah terkena pukulan serta diintimidasi oleh Galib Warang, orang terdekat Bupati.
Mendengar tindakan pemukulan dan intimasi terhadap jurnalis di Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon kembali angkat bicara, yang berkaitan dengan aksi diduga premanisme di kantor Bupati SBB, Kamis kemarin.
Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano dalam press release mengatakan, dalam menyikapi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis di SBB, AJI Kota Ambon telah mengeluarkan beberapa pernyataan sikap.
” Kami mengecam tindakan Galib Warang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis Malukunews.co, Yasmin Bali di kantor Bupati SBB,” ujar Buano, Sabtu (06/03/2021)
Lanjut dia, sebenarnya tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, justru mengancam kebebasan pers. Selain itu juga, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.
” Sebagaimana tertera didalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 8, kita melaksanakan profesinya sebagai wartawan telah mendapat perlindungan hukum,” tuturnya.
Sehingga, menurut dia, tindakan kekerasan dan intimidasi adalah bentuk pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terutama yang tercantum pada pasal 18 ayat 1, berbunyi, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.
” Kami mendorong dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh korban. Hal ini penting dilakukan karena penanganan sejumlah kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Maluku, tidak tuntas,” bebernya.
Dirinya menegaskan, kita juga mendesak Polres SBB dan Polda Maluku, agar mengusut kasus tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, sesuai informasi yang di himpun INTIM NEWS, kejadian yang berlangsung di kantor Bupati SBB, di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT. Awalnya, Yasmin bersama dua jurnalis lainnya yang hendak bertemu Sekretaris Daerah SBB, Mansyur Tuharea untuk diwawancarai.
Namun, Sekda berada di lantai 3 kantor bupati untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB Yasin Payapo, bersama Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Yasmin bersama kedua rekan jurnalis pun menuju ke lantai 3 untuk meliput pertemuan tersebut, sekaligus ingin mewawancarai Sekda SBB.
Sesampainya di lantai 3, mereka kemudian bertemu dengan bupati. Seketika itu, bupati mengeluarkan perkataan yang melarang 3 jurnalis meliput kegiatan seminar.
Kemudian, ketiganya turun ke lantai 2, sembari menunggu setelah Sekda untuk melakukan wawancara usai kegiatan. Berselang beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai tiga karena kegiatan sudah selesai.
Yasmin lalu masuk ke ruangan Sekda, sementara dua temannya menunggu di luar. Sesampainya di sana, Yasmin belum melakukan wawancara, tiba-tiba oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menghampiri dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah Bupati.
Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar dari ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami “kondisi” saat itu.
Sementara Bupati berdiri tak jauh dari mereka, Yasmin sempat mengaktifkan hanphonenya untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu.
Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas. (Safwan)
