TIAKUR,MALUKU – Kebijakan pemerintah pusat terkait pengembangan ekonomi di Indonesia, kembali mengabaikan provinsi Maluku. Pasalnya , berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 2 Februari 2021, telah melegalkan minuman keras (miras), hanya kepada 4 provinsi di Indonesia yakni, Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Papua.
Padahal, provinsi Maluku merupakan salah satu wilayah yang menghasilkan minuman tradisional kualitas terbaik dari berbagai bahan alami seperti , pohon Enau , Kelapa dan Koli. Bahkan, minuman tradisional tersebut telah menjadi sumber pendapatan masyarakat sejak dahulu kala, sebelum kemerdekaan negara RI.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) asal Partai Demokrat , Yesry Lolopaly , Senin ( 01/03/2021) menilai , tindakan Presiden merupakan bentuk diskriminasi kepada Provinsi Maluku.
Padahal, menurutnya, upaya melegalkan minuman tradisional atau yang disebut sopi telah diupayakan regulasinya dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga DPRD kabupaten/kota dan provinsi, namun persoalannya justru tak mendapat perhatian pemerintah pusat.
” Jika beberapa wilayah lain mendapat kesempatan untuk melegalkan miras sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah, mengapa sampai Maluku tidak masuk di dalam skala prioritas pemerintah pusat?” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk itu, berdasarkan UUD 1945 pasal 28 A bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka, jika berbicara terkait sopi yang merupakan mata pencarian atau sumber pendapatan secara ekonomis di masyarakat Maluku, hal ini berarti Presiden membatasi masyarakat Maluku, dalam hal hak hidup.
Bahkan Ia menilai, selain dari sisi ekonomis, sopi dari sisi budaya juga merupakan salah satu alat yang dijadikan alat perpanjang adat dan budaya, khususnya masyarakat MBD. Karena itu, berdasarkan pasal 28 huruf B bahwa negara menghormati dan menghargai kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya, sepanjang tidak bertentangan dengan konsitusi maka hal ini, juga dapat merugikan struktur adat dan budaya masyarakat.
” Seingat Saya, di tahun 2016 bulan Oktober, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku, sudah menyatakan bahwa sopi telah ditetapkan sebagai warisan budaya. Namun dalam hal ini, mengapa sampai pemerintah provinsi tidak mengusulkan kepada Presiden untuk selanjutnya ditetapkan sehingga dalam produksi minuman keras, bisa dilegalkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Fraksi partai Demokrat ini, merasa penting untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat, terkait pelegalan miras yang tidak seimbang . Dirinya mendesak Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi, untuk secepatnya diusulkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini presiden sehingga status provinsi Maluku bisa sama dengan 4 provinsi lainnya.
” Jika Maluku telah mendapat kesempatan yang sama, baik investor asing maupun investor lokal, ketika dengan legalnya produksi minuman keras maka dengan sendirinya pabrik soal pengolahan dan produksi sopi di provinsi Maluku, akan dibangun. Tetapi, sepanjang hal ini tidak diusulkan kepada pemerintah pusat maka tidak akan ada investor asing yang berani masuk ke Maluku untuk melakukan produksi terhadap sopi di daerah ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait pengelolaan sopi hingga saat ini, hanya soal kadar karena kadar etanol yang diatur dalam ketentuan itu, hanya sampai dengan 55 persen kadar etanolnya. Tetapi sopi yang diproduksi oleh petani rakyat kita di Maluku itu kadarnya melebihi dari 55 persen, itu berarti bahwa akan dibatasi soal peredaran karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
” Akan tetapi, jika Maluku mendapat kesempatan yang sama dengan empat provinsi tersebut, maka dengan adanya pabrik, tentu sopi dapat dikemas sesuai dengan standarisasi miras yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sehingga, sopi akan menjadi minuman yang akan setara dengan minuman beralkohil lainnya yang dapat dipasarkan,” ujarnya. (Ari)
