AMBON,MALUKU – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menyatakan, pembangunan dermaga penyeberangan Fery di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku, terhambat akibat persoalan lahan.
Kepada awak media, Selasa (16/02/2021), Rahakbauw menyampaikan, proses pembangunan dermaga di Tiakur MBD, yang sudah sampai tahap III, terhambat karena dihalangi Kim Markus, warga yang mengaku pemilik lahan dan meminta ganti rugi lahan sebesar Rp1,5 miliar.
” Proses pembangunannya semakin rumit, sesuai pengakuan Kepala Dinas Perhubungan MBD, dimana pembangunan selalu dihalangi oleh Kim Markus yang mengaku pemilik lahan,” ujarnya.
Padahal, terang Rahakbauw, pembangunan dermaga tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) karena berkaitan dengan lahan, sudah dilakukan pendekatan dan berdasarkan hasil musyawarah di desa, lahan tersebut telah dihibahkan kepada pemda untuk dibangun sebuah pelabuhan penyebrangan antar pulau di MBD.
Namun menurut anggota legislatif asal partai Golkar ini, negosiasi tetap harus dilakukan dengan pihak terkait sehingga pembangunan tetap harus jalan, koordinasi pemda dan forkopimda yang ada disana, juga harus terus berjalan.
” Polisi dan Tentara harus mem back-up pembangunan disana, agar pembangunan ini dapat diselesaikan secara baik, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui APBN,” tandasnya.
Selain itu, ia menambahkan, kami juga akan tetap memberikan support agar pembangunannya berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat segera menikmati dermaga penyeberangan tersebut . (Vera)
