Ekonomi

Sekda Pimpin Apel Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Maluku

AMBON,MALUKU – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, memimpin Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021, di Angkasa Pura, Bandara Internsional Pattimura Ambon, Selasa (16/02/2021).

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan Pesan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah, tentang peringatan bulan K3 yang mengambil tema ”

Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha”. Hal itu, terkait upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha, di masa pandemi Covid-19.

IMG-20210216-WA0057

” Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, maka tugas pemerintah semakin berat dan beragam. Untuk itu, profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan, merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ungkap Sekda.

Presiden telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMK serta peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

IMG-20210216-WA0047

” Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang tersebut, tugas kita adalah melaksanakan sebaik- baiknya demi terwujudnya visi dan misi pemerintah. Dalam hal perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha, perlu izin yang dalam Undang-Undang tersebut, menjadi klaster perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.

Ditambahkan, jumlah perusahaan sampai tahun 2020 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) telah mencapai 315.395 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.756.135 orang.

IMG-20210216-WA0041

Sementara terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020, terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya, disebabkan Covid-19.

” Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah, kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal,” tambahnya.

Lanjut Sekda, kecelakaan kerja tidak menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Namun, dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan.

IMG-20210216-WA0051

Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran, pentingnya K3.

” Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara, sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya, akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Sekda.

Sekda mengingatkan, K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, mendapat perlindungan atas keselamatannya. Menjamin setiap sumber produksi, dapat dan dipergunakan secara aman, efisien dan menjamin proses produksi, dapat berjalan lancar.

IMG-20210216-WA0043

Selain itu, dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

” Sebagaimana amanat pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3,” ingat Sekda.

IMG-20210216-WA0045

Sekda berharap, kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua lembaga, institusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perusahaan. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3.

Usai memimpin apel, Sekda berkesempatan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Felix R Huwae, honorer Dinas Pariwisata dan Sheryl Titiheru, honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, serta penghargaan Kepatuhan Tertib Administrasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku. Dan juga, pemeriksaan peralatan kerja serta pemeriksaan tingkat kelelahan oleh Balai Hiperkes. (Izmy)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top