AMBON,MALUKU – Efek jera bagi para pelaku penikaman di Jembatan Merah Putih (JMP), melalui pasal-pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian kepada pelaku, sangat diharapkan oleh semua pihak lebih khusus keluarga korban almarhum Husein Suat.
Hal ini diutarakan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, usai rapat dengar pendapat bersama Kapolda Maluku yang diwakili oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Polisi Leo SN Simatupang, di ruang rapat Komisi I, Selasa (16/02/2021).
Anggota legislatif asal Partai Keadilan Sejahrera (PKS) ini menilai, efek jera itu, sangat diharapkan agar peristiwa yang sama tidak boleh terulang lagi, maka penetapan pasal harus betul hati-hati, jika hanya 15 tahun itu betul kalau cuma pukul dan lainnya, namun ini sudah rencana karena ada membawa alat tajam (pisau dapur).
Lanjut Amir, untuk diketahui, pelaku ini termasuk gerombolan dan gerombolan ini tersebar di beberapa titik, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kate-Kate, tetapi setelah ditelusuri nama dan tempat pelaku, semua tersebar.
Kata Amir, keluarga korban sendiri juga telah membantu pihak kepolisian untuk menangkap beberapa pelaku, 1 di Arbes dan satu di Salobar, sehingga tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru.
Ia menambahkan, selain hal tersebut menjadi penekanan dalam rapat yakni, pos penjagaan dan patroli kepolisian di JMP 1×24 jam, dapat di maksimalkan.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Leo Simatupang, menjelaskan terkait kasus ini, pihaknya sudah mencoba terang benderang, bukannya kami minta dihargai atapun dipuji, namun beberapa kasus yang terjadi, kasus ini yang paling cepat terungkap.
Terkait berapa lama tersangka harus menerima hukuman, Simatupang menegaskan, itu kewenangan hakim di Pengadilan.
” Kami hanya melakukan proses penyidikan serta pengajuan ke Pengadilan,” tutur Kapolresta. (Vera)
