AMBON,MALUKU – Kodim 1504/Ambon, menggandeng instansi Kepolisian dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), menggelar operasi yustisi, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dipusatkan di 2 titik yakni, Pasar Mardika dan Pasar Transit Passo, Senin (08/02/2021)
Kegiatan tersebut, diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Komandan Kodim (Dandim) 1504/ Ambon, Letkol Inf. Dominggus CA Soumokil.
Menurut Dandim, saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan mulai kendor.
” Masyarakat mulai kendor, dalam hal mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Dandim menjelaskan, pada Operasi itu, masyarakat diberi himbauan terkait Covid-19 dan dibagikan masker secara gratis, bukan hanya bagi pengunjung pasar tapi juga pedagang.
” Alasan mengapa pasar dipilih, karena Pasar merupakan salah satu pusat keramaian masyarakat beraktifitas yang sangat tinggi,” jelasnya.
Sekedar tahu, Kaur Lat Kodim 1504/Ambon, Kapten Inf. I Dewa Agung, memimpin langsung kegiatan pembagian masker dan menghimbau kepada masyarakat, tentang maklumat pemerintah terkait penanganan Covid-19 di Pasar Mardika.
Sedangkan, di Pasar Transit Passo dipimpin oleh Danramil Baguala, Kapten Inf. Abd. Tuhaena.
Selain itu juga, diberikan himbauan-himbauan protokol kesehatan yaitu, 3 M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai Masker), dengan menggunakan spanduk. (Izmy)
