AMBON,MALUKU – DPRD Maluku, melalui Komisi III bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Balai Sungai Provinsi Maluku, membahas persoalan aset tidak bergerak yang berada di sejumlah titik.
Ini diakui Richard Rahakbauw, Ketua Komisi III kepada awak media, usai rapat kerja bersama mitra di gedung DPRD, Karang Panjang, Selasa (09/02/2021).
Kata Richard, rapat bersama mitra tersebut membahas aset daerah yang berada di Halong dan Wainitu, yakni, rumah dinas milik pemerintah daerah (pemda) provinsi yang terletak di Wainitu, milik Dinas Perhubungan dan juga salah 1 rumah dan aset lahan yang terletak di Halong Atas yang juga milik pemda.
Dijelaskan, berkaitan dengan aset milik Dinas Perhubungan yang berada di Kelurahan Wainitu, itu rumahnya milik navigasi, tanah milik Pemda, karena pemiliknya itu sudah tinggal lebih dari 30 tahun dan punya jasa membangun daerah ini, maka Komisi III berpendapat akan bersama dengan BPKAD ke pemerintah pusat.
” Kita minta kalau dapat, Kementerian Perhubungan melimpahkan atau menghibahkan rumah yang merupakan milik Navigasi yang dikuasai pemerintah pusat di balik kepada pemda yang nantinya, akan menjadi aset tetap pemda Maluku,” ujar Richard.
Sementara terkait aset Pemda di Halong Atas berupa lahan, tanah dan bangunan adalah, aset tetap pemda provinsi.
” Ketika kita membahas tadi, kita memperoleh informasi, lahan, tanah dan bangunan yang terletak di Halong Atas yang merupakan aset dari pemda provinsi Maluku, memang merupakan aset tetap dan mau di ambil alih oleh Balai Sungai,” ungkap Anggota Legislatif dari Fraksi Golkar ini.
Ia menambahkan, aset di Halong Atas tersebut milik pemda dan sudah terdaftar sebagai aset pemda provinsi per 31 Desember 2019, sementara Balai Sungai memperoleh itu, dengan surat aset yang dikeluarkan pemerintah Negeri Halong per Februari 2021.
” Oleh karena itu, Richard menegaskan karena terdaftar sebagai aset milik pemda provinsi dan secara langsung, aset-aset tersebut terdaftar di BPK provinsi Maluku dan kemudian aset tersebut hilang maka akan terjadi disclaimer,” bebernya. (Vera)
