Kesehatan

Ketua Satgas Covid-19 Luruskan Pemberitaan ‘Naik Angkot Wajib Rapid Antigen

AMBON,MALUKU – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid- 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, meluruskan pemberitaan yang menyebutkan, setiap warga yang hendak menggunakan jasa transportasi angkutan kota (angkot), wajib menjalani rapid antigen.

Pemberitaan yang dilansir salah satu media itu, dinilai tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam program yang akan dilakukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) pada 27 Februari 2021.

” Jadi, Saya mau meluruskan saja. Rapid tes antigen itu, akan diberikan secara gratis dengan sasaran sopir angkutan kota, tukang ojek dan pengendara lainnya,” kata Kasrul, dalam rilis yang disampaikan olehnya dan dilanjutkan Humas Setda Provinsi Maluku, Rabu (17/02/2021).

Menurutnya, kegiatan rapid antigen gratis yang dilakukan oleh TP-PKK yang akan dipusatkan di Lapangan Tahapary, Polda Maluku, itu tidak bersifat wajib. Artinya, para sopir angkot, tukang ojek dan pengendara menjadi prioritas tetapi bukan wajib bagi pengguna angkot.

” Ini soal tafsiran, jangan sampai kita salah dan membuat kegaduhan. Seakan-akan pemerintah ingin membatasi ruang gerak dan membuat takut warga di kota ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Sekda Maluku ini, sebelumnya disampaikan pada acara persiapan rapid antigen gratis oleh TP PKK, namun kemudian, salah ditafsirkan sehingga menjadi heboh di media sosial.

Kasrul menerangkan, penyelenggaraan rapid tes gratis bertujuan sebagai deteksi dini/skrining Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sekda meminta, agar masyarakat tidak perlu takut untuk di rapid.

” Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pula pengobatannya, maka semakin cepat juga sembuhnya. Dengan begitu, diri kita terjaga keluarga dan lingkungan terjaga, dari risiko tertular Covid-19,”jelas Sekda. (humasmaluku_izmy)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top