Hukum & Kriminal

IPPMAWAN Nilai Hukuman Pelaku Pembunuhan Husein Suat Terlalu Ringan

Patty. A. Uar - Kader IPPMAWAN

AMBON,MALUKU – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wandan (IPPMAWAN) Banda Ely-Elat, menilai, hukuman 15 tahun penjara yang divonis pada kelima terdakwa pembunuhan almarhum Husein Suat terlalu ringan. Hal ini disampaikan salah 1 kader IPPMAWAN, Patty. A. Uar di Ambon, Sabtu (13/02/2021)

Menurutnya, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada kelima pelaku yang merenggut nyawa almarhum itu tidak adil. Hukuman itu hanya pantas kepada pelaku pencurian bukan pelaku pembunuhan.

“ Katong (kami,red) sangat kecewa dengan ancaman sanksi dari aparat kepolisian. Jangan menafsirkan Undang-Undang (UU) sesuai keinginan. Pelaku melakukan pembunuhan dengan berencana,” tegasnya.

Uar menambahkan, sebagaimana kita semua tahu, pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, diatur dalam pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“ Beta (saya,red) yakin sungguh, aparat kepolisian pasti menggunakan pasal 338 mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain, dengan ancaman penjara maksimal hanya 15 tahun. Sementara almarhum ini dibunuh dengan kasus berencana. Beta berharap, aparat kepolisian harus jeli melihat UU agar putusan itu, tidak mengecewakan.” jelas Uar.

IMG-20210213-WA0035

Sebagai wadah kekeluargaan yang mengikat komponen Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Banda Ely-Elat, IPPMAWAN meminta, pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa karena telah menghilangkan nyawa almarhum.

“ Kalaupun mereka divonis 15 tahun, mereka masih bisa ketemu sama keluarganya. Sementara saudara kami sudah meninggal, tidak akan bisa ketemu dengan kami,” tegasnya.

Ditambahkan lagi, sejauh ini, IPPMAWAN akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum, agar vonis yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan para pelaku.

” Langkah ini adalah bentuk penolakan terhadap sanksi yang disangkakan dari aparat kepolisian terhadap para pelaku pembunuhan,” tutup Uar. (Izmy)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top