AMBON,MALUKU – Aliansi Solidaritas Untuk Husein Suat, menggelar aksi bersama mendesak aparat kepolisian, dalam hal ini, Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk segera mencari alat bukti yang dengan sengaja dihilangkan pelaku. Aksi ini, berlangsung di Kantor DPRD Kota Ambon dan Mapolda Maluku, pada Jumat (19/02/2021).
Malik Koedoboen, selaku penanggung jawab aksi dalam orasi mengatakan, pihak keluarga korban meminta kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk memberikan hukuman kepada para pelaku penusukan, dengan menggunakan pasal 340 KUHP bukan pasal 338 KUHP.
” Permintaan kami demikian, semata-mata agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya dan terpenting menjadi efek jera untuk para pelaku,” tegas Malik.
Dalam aksi tersebut, ada 4 poin tuntutan yang dibacakan pihak pendemo. Keempat tuntutan dibacakan langsung di depan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes. Polisi Leo Simatupang.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan, dirinya sudah menerima 4 poin tuntutan yang sudah dibacakan peserta aksi.
” Tidak usah dituntut, ini juga sedang kami lakukan penyelidikan, persoalan alat bukti juga sedang kami lakukan, berdasarkan keterangan pelaku,” terang Leo Simatupang.
Untuk diketahui, keempat point tuntutan tersebut antara lain:
Pertama, mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan rekonstruksi kronologis kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua, mendesak kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan pencarian alat bukti penikaman korban.
Ketiga, mendesak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk lebih serius dalam mengawal setiap kasus yang terjadi di Kota Ambon.
Keempat, mendesak Polrest Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memperketat keamanan dan melakukan patroli, demi kondisifitas Kota Ambon. (Izmy)
