AMBON,MALUKU – Pengungkapan kasus pembunuhan dan kekerasan bersama di Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon, yang mengakibatkan meninggalnya Husein Suat (23), berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
Dari 6 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, 3 diantaranya masih di bawah umur; antara lain berinisial M.K alias K (16) dan I.N alias I (16) dan M.O.O alias O (17).
Ketiga tersangka yang masih di bawah umur ini, diamankan bersama dengan 3 orang tersangka dewasa lainnya berinisial, E. N alias E alias B. P. alias B. K. alias A (32), R. K. alias R, (19) dan B. M. alias B, (23).
” Modus operandi para tersangka melakukan kekerasan bersama kepada korban, dengan cara tersangka inisial E.N menggunakan senjata tajam, tersangka inisial R. K. dan inisial B. M dengan menggunakan tangan kosong dan yang lainnya turut membantu,” disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Polisi Leo Sunarya Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (15/02/2021).
Dari hasil Visum Et Repertum (VER), diketahui korban meninggal dengan ditemukan luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, luka lecet dan memar.
” Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi. Selain Polisi, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti; satu buah kaos warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru hijau, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna pink dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam,” ungkap Simatupang.
Olehnya itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan penjara. (Izmy)
