Berita Parlemen

Ganti Rugi Tanah RSUD Haulussy, Benhur Ingatkan Pemda Hati-Hati

AMBON,MALUKU – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengingatkan pemerintah provinsi (pemprov) Maluku, agar berhati-hati melakukan pembayaran ganti rugi tanah RSUD dr. M. Haulussy di Kudamati Ambon.

” Saya meminta, berhati-hati untuk membayar ganti rugi tanah RSUD karena dari aspek keluasan dihitung 31 ribu hektar, itu luasan yang paling fantastis dan soal nilai NJOP perlu kita hitung secara hati-hati juga karena ini soal uang negara. Jadi, jangan sampai kemudian  nilai ini dipersoalkan dan menjadi problem sendiri di kemudian hari,” ungkap Benhur, usai pertemuan Komisi I DPRD Maluku bersama pemprov dan ahli waris di ruang rapat Komisi I, Kamis (21/01/2021).

Menurut Benhur, itu adalah hak orang, silahkan dibayar. Namun, dalam pertemuan ada penjelasan perbedaan angka yang disampaikan pemda berbeda dengan apa yang dipresentasikan dalam pertemuan.

Dikatakan, terkait anggaran ganti rugi tanah ini, Saya kira sudah ada itikad baik di tengah pandemi Covid-19. Dimana, ada kebijakan nasional yang berimbas ke daerah.

Kata Benhur lanjut, skema pembayaran perlu untuk ditinjau kembali. Pasalnya yang bersangkutan, hanya datang dengan bicara dan tidak ada bukti yang menyatakan persetujuan skema pembayaran dan itu bisa ditinjau kembali.

” Soal niat baik itu sudah ditunjukan oleh pemda tetapi yang jadi persoalan, kehati-hatian pemda dalam membayar sesuai yang kita sudah putuskan dan anggarkan, harus beserta bukti-bukti yang otentik atau asli yang harus dibawa dulu baru langsung dibayar, kalau tidak, tidak boleh,” tegas Benhur. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top