Buru Selatan

Eks Kadis Kehutanan Bursel Dieksekusi di Lapas Ambon

AMBON,MALUKU – Mantan (eks) Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel), Muhammad Tuasamu, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

Hal ini disampaikan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, dalam siaran persnya yang diterima INTIM NEWS, Jumat (08/01/2021).

IMG-20210108-WA0087

Sammy menyebutkan, sekira pukul 15.20 WIT, terpidana Muhammad Tuasamu yang sebelumnya telah diamankan  di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,  oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI,  bersama  Tim Tabur Kejati Maluku,  tiba di Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 646.

” Tiba di Ambon, terpidana yang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010, pada Dishut Bursel langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkap Sammy.

IMG-20210108-WA0086

Lanjut Sammy, tiba di Kantor Kejati Maluku, pukul 15.58 Wit, guna dilakukan penyerahan terpidana dari Tim Intelijen Kejati Maluku, kepada Tim Jaksa di Bidang Pidsus Kejati Maluku dan Kejari Buru untuk segera dieksekusi.

Kemudian, bebernya, pada pukul 16.10 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Achmad Bagir, dengan mobil tahanan serta pengawalan ketat oleh petugas pengawal  ke Lapas Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.

” Di Lapas Kelas II A Ambon, terpidana akan menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2480 K/PID.SUS/2017, tanggal 10 Januari 2018,” sebut Sammy.

IMG-20210108-WA0088

Informasi yang dihimpun INTIM NEWS, terpidana melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, sejak 2018.

Eks Kadishut Bursel, terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan dengan kerugian negara sebesar Rp 2,13 miliar.

Tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan secara bersama oleh Tuasamu dan Janwar Risky Polanunu, selaku Pelaksana Teknis Kegiatan, Syarief Tuharea (bendahara pengeluaran) dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV. Agoeng. (Vera)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top