AMBON,MALUKU – DPRD Maluku melalui Komisi I, mengharapkan, kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Negeri Adat Rumah Tiga, terkait pembangunan di wilayah tersebut harus berjalan dengan baik.
Harapan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, Kamis (28/01/2021), terkait hasil rapat Komisi III DPRD Maluku tentang pembatalan pengukuran tanah pemerintah daerah di Negeri Rumah Tiga.
” Kesepakatan yang dilakukan oleh Saniri Negeri Adat Rumah Tiga dengan Pemprov Maluku, pada tahun 2017 yakni menyangkut rencana pembangunan di kawasan Rumah Tiga harus berjalan baik,” ungkap Amir.
Pasalnya, dirinya menyebutkan, 9 poin dari kesepakatan yang dibuat, nyatanya sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 ini, baru satu poin yang dilaksanakan yakni, pembangunan gedung Negeri Rumah Tiga. Itupun belum selesai atau belum lengkap isinya, tetapi tidak ada komplain dari pihak saniri negeri.
” Pada prinsipnya, basudara yang ada di saniri tidak complain untuk bangunan itu, namun Pemprov harus melaksanakan semua kesepakatan atau MOU yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tandas Amir.
Anggota legislatif dari fraksi PKS DPRD Maluku ini menuturkan, kawasan milik negeri adat rumah tiga itu sendiri dalam kesepakatan bersama tersebut, direncanakan adanya sejumlah pembangunan yakni Kantor Gubernur Maluku, Rumah Sakit, Kantor Kejaksaan, serta lainnya, namun itu masih rencana.
Sekalipun itu masih rencana, kata Amir, karena ini kesepakatan ke dua belah pihak dan jangan sampai ada 1 pihak yang ingkar terhadap itu, maka pembangunan dilakukan dan itu kami menyetujui dan kita kawal untuk proses penetapan itu mulai pada APBD tahun 2021 serta mengunjungi kawasan rumah tiga.
” Setelah itu, kami akan lakukan rapat lanjutan dengan Dinas PU, Biro Pemerintahan, Saniri, Pejabat Negeri Rumah Tiga sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” tutup Amir. (Vera)
