AMBON,MALUKU – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menegaskan, dalam waktu dekat, paling lambat tanggal 23 Desmber 2020, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2021, ditetapkan.
” Setelah penyusunan DIM Badan Anggaran Fraksi rampung, kami akan lakukan rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah, tentang penetapan Perda APBD Provinsi tahun 2021. Paling terlambat tanggal 23, APBD Promal tahun 2021 sudah ditetapkan oleh DPRD, dengan penetapan Perda tentang APBD ,” ujar Wattimury, usai rapat Badan Musyawarah DPRD Maluku dengan pembahasan KUA, PPAS, dan PPD tahun 2020, Rabu.(16/12/2020).
Lanjutnya, Kamis besok penyampaian dan pembahasan KUA PPAS dan PPD, dilanjutkan pada tingkat fraksi dan komisi. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan badan anggaran.
Lucky menuturkan, reses oleh anggota DPRD Maluku, akan dilaksanakan pada akhir masa sidang tahun 2020.
Menurutnya, reses itu sendiri tentunya untuk menjaring aspirasi masyarakat, maka usai penetapan APBD Maluku, nantinya reses di dapil masing-masing, dapat dilaksanakan di akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021.
Dirinya katakan lagi, aspirasi masyarakat selanjutnya dibuat dalam bentuk pokok pikiran dan pada saat rapat pada tingkat provinsi atau nasional, pokok pikiran tersebut masuk dalam rencana kerja DPRD, yang dituangkan dalam satu dokumen rencana pembangunan tahun 2022.
” Kita manfaatkan waktu ini untuk segera menyelesaikan APBD 2021, sekaligus menyiapkan rencana reses yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota dewan di tiap-tiap dapil,” sebutnya. (Vera)
