AMBON,MALUKU – Anggota MPR/DPR RI, Hendrik Lewerissa, menggelar penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) di Negeri Latuhalat, Kota Ambon, Rabu (30/12/2020). Pada kesempatan tersebut, Hendrik menjelaskan tentang keberadaan haluan negara Republik Indonesia (RI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Pasca dihilangkannya Garis-Garis Besar Daripada Haluan Negara (GBHN),saat dilakukannya perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, telah dibuat sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dilegalisasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan konsep perencanaan pembangunan nasional jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM) dan tahunan (RKP) untuk tingkat pusat dan daerah. Akan tetapi, ke semua dokumen tersebut belum memenuhi kriteria sebagai Haluan Negara, melainkan hanya merupakan Haluan Pemerintahan/Eksekutif,” beber Hendrik.
Diterangkan lebih lanjut oleh Anggota legislatif yang juga Ketua DPD Gerindra Maluku ini, RPJM Nasional yang disusun Presiden berdasarkan visi dan misinya, hanya bersifat executive centris yang mengikat dan mengatur bidang eksekutif itu sendiri.
“RPJM ini tidak mengatur dan mengikat lembaga di luar Presiden karena, dalamnya tidak dirumuskan pokok-pokok kebijakan lembaga negara lainnya. Akibatnya, rencana kebijakan masing-masing lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, tidak memiliki satu keterhubungan dan arah kebijakan dan berdiri sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Pantauan INTIM NEWS,usai ASMAS,Hendrik menerima banyak aspirasi dari warga Latuhalat yang berhubungan dengan kebutuhan dasar. (ulin)
