MASOHI,MALUKU – Dalam kunjungan Reses, Hendrik Lewerissa, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai GERINDRA, menyempatkan diri bertemu dengan pelaku usaha UMKM, Anggota HIPMI dan Pengusaha Jasa Konstruksi di Masohi, Senin (02/11/2020).
Pertemuan tatap muka yang dikemas dalam bentuk talk show tersebut, berlangsung secara hangat dan dinamis. Pada kesempatan itu, Lewerissa menyampaikan, sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, mitra kerja Komisi VI adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Penanaman Modal dan Badan Standarisasi Nasional.
Kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Maluku Tengah, Lewerissa menyampaikan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dikenal luas dengan sebutan UU Omnibus Law, memberi insentif dan kemudahan yang sangat banyak kepada Koperasi dan UMKM. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja adalah, menciptakan kemudahan berusaha.
” Selama ini, para pelaku UMKM sering mengeluh soal betapa sangat berbelit-belitnya proses yang harus mereka tempuh untuk mengurus ijin, yang terkait dengan usaha mereka. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, diharapkan kesulitan yang mereka hadapi dapat segera diatasi. Ada beberapa keuntungan yang dinikmati oleh Pelaku UMKM. UU Cipta Kerja memberi mereka kemudahan dalam mengakses pembiayaan, akses pasar, hingga akses ke rantai pasok,” jelas Lewerissa.
Selain itu, Anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Maluku ini membeberkan, adanya perizinan tunggal artinya, satu izin berlaku untuk semua perizinan yang sebelumnya, harus diurus masing-masing dan prosedurnya lebih sederhana yaitu, melalui sistim OSS (online single submission). Jadi pendaftaran untuk memperoleh izin, tidak harus bertemu dengan orang atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin, tetapi melalui internet.
Kemudahan lainnya, Lewerissa menyebutkan, administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan serta diberi insentif pajak dan kepabeanan, bagi usaha mikro dan kecil. Upah yang berlaku bagi pekerja UKM adalah, berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak terkait dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.
Bahkan, akuinya, kegiatan UKM dapat dijadikan jaminan kredit, jadi tidak harus dalam bentuk aset tanah atau bangunan. UU Cipta Kerja juga mewajibkan alokasi lahan di tempat-tempat fasilitas umum seperti rest area di jalan tol, di terminal bandara dan terminal pelabuhan, seluas 40 persen untuk kegiatan promosi dan pengembangan usaha UMK.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa Pemerintah juga harus mengakomodasi produk barang dan jasa dari UKM. Ini sangat luar biasa mrnguntungkan bagi Koperasi dan UMKM. Karena itu, peluang UMKM dan Koperasi sangat terbuka luas untuk berkembang pesat, asalkan dapat dikelola secara baik.
” Yang paling penting adalah, meningkatkan daya saing produk Koperasi dan UKM lokal, khususnya di Maluku termasuk di Maluku Tengah, agar tidak menjadi penonton di pasar sendiri dan membiarkan pasar-pasar kita diserbu oleh produk import, baik dari luar negeri maupun dari luar provinsi. Jadi, Saya berharap kalangan UMKM harus menerima UU Cipta Kerja ini karena lebih banyak manfaatnya,” ujarnya. (ulin)
