Berita Parlemen

Aziz Hentihu : Sudah Sesuai Regulasi, Dukung Pinjaman 700 Miliar PEN Maluku

Aziz Hentihu - Anggota DPRD Maluku

AMBON,MALUKU – Aziz Hentihu, Anggota DPRD Maluku, turut menanggapi terkait polemik pinjaman dana Rp700 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) provinsi Maluku. Hal ini diungkapkan Aziz, kepada INTIM NEWS, Kamis (26/11/2020).

” Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap kondisi ekonomi di tengah Covid-19, lewat PT. SMI (BUMN)adalah, instrumen negara untuk mengsiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa, di daerah – daerah. Untuk itu, haruslah di dukung penuh rakyat Maluku, sebagaimana di beberapa daerah lain di indonesia. Instrumen ini, memiliki legal standing yang jelas yakni, PP 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi, dalam rangka mendukung kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia. Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri, memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020, tentang pengelolaan pinjaman emulihan ekonomi nasional untuk Pemda,” tutur Aziz.

Dirinya mengakui, saat berkoordinasi dengan pemprov Maluku, di simpulkan, proses pinjaman daerah ke PT SMI sampai saat ini, masih dalam tahapan proses dan belum ada penandatanganan MoU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI, sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya, juga belum turun.

Menurut Anggota Legislatif asal Partai Pembangunan Bangsa (PPP) ini, polemik syarat khusus instrumen LEN yang butuh persetujuan DPRD adalah, juga tidak benar karena memang bila dalam situasi normal, maka DPRD dan Pemda Maluku, akan mengacu pada PP 56 tahun 2018, tetapi khusus instrumen PEN pada situasi Covid-19, lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini, berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMK.07/2020 yakni, pemda hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD dan memang sudah di ajukan Pemda Maluku, pada tanggal 26 September 2020, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 tentang kepala daerah, hanya menyampaikan pemberitahuan selambat -lambatnya 5 hari kerja, sejak permohonan di ajukan.

Ia pun mengatakan, terkait polemik yang di sampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, saudara Asis Sangkala dan saudara Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak yang cenderung mempolemikan langkah pemda Maluku, dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah tidak tepat, bahkan ada yang ngawur menyampaikan ada pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku pakai dana ini dan akan melapor ke KPK.

” Kami sudah mengecek informasi ini ngawur, karena MoU saja belum tanda tangan dan dananya belum realisasi, alasan apa lapor KPK ? Untuk itu, Saya sarankan bila berpendapat ke publik terkait hal ini, haruslah berbasis data dan didukung dengan informasi yang benar. Cek dasar regulasinya, jangan asal ngomong saja, bikin polemik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku, di tengah pandemi Covid-19. Tentu sebagai anggota DPRD Maluku, Saya mendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi,” tandasnya.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan ini menambahkan, kita tahu, pemerintah provinsi Maluku, dalam APBD 2020 dihimpit anggaran belanja yang hanya Rp3,37 triliun yang kemudian harus di recofucing/pemotongan dana banyak karena Covid-19. Memang saat ini pemerintah butuh solusi, instrumen negara lewat PEN PT. SMI. Ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi, termasuk infrastruktur irigasi, jalan, jembatan dan lain-lain untuk mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid-19 ini. Yang terpenting, nanti pemda dan DPRD bersinergi mengawal program-program strategis pemulihan ekonomi di provinsi Maluku. Instrumen pinjaman LEN PT SMI ini, juga sudah dilakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.

” Mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tetapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya, ini budaya konyol. Saya kasih contoh yang sudah pakai fasilitas PEN SMI yaitu, DKI Jakarta Rp12,5 triliun, Jawa Barat Rp4 triliun, Banten Rp1,9 triliun, kabupaten Halsel Rp150,6 miliar dan kabupaten Tabanan Rp201 miliar serta beberapa daerah lain,” sebut Aziz. (ulin)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top