AMBON,MALUKU – Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, mulai hari ini, Senin (05/10/2020), Benhur Watubun jabat Ketua Fraksi (Kefra) PDI Perjuangan di DPRD, gantikan Frangcois Orno.
” Hari ini, Pak Benhur gantikan Pak Alex Orno jabat Ketua Fraksi, berdasarkan surat dari DPD PDI Perjuangan Maluku,” pungkas Sekwan, usai Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Maluku, Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA & PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, di Balai Rakyat, Karang Panjang Ambon.
Disinggung beredar informasi, juga pergantian Ketua Komisi III dari Anos Yermias ke Richard Rahakbauw, Sekwan akui, belum ada infromasi.
” Tadi hanya pergantian Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Informasi pergantian Ketua komisi dari Pak Anos ke Pak Richard , belum . Nanti besok baru kita lihat. Kalaupun ada, mungkin besok. Kita lihat besok,” sebut Sekwan.
Sementara itu, Benhur Watubun, saat dimintai keterangannya oleh INTIM NEWS, mengakui, pergantian Kefra semata hanya penyegaran dari partai yang menaunginya. Ia menjelaskan, pergantian kefra itu hal biasa dalam 1 partai politik (parpol), termasuk PDI Perjuangan.
” Pergantian Ketua Fraksi, sebuah penyegaran di dalam sebuah partai politik. Terkait hal ini, Saya sampaikan terima kasih banyak, kepada Pak Murad Ismail selaku Ketua DPD, Sekretaris Pak Edwin Huwae dan seluruh teman-teman DPD, yang telah mempercayakan Saya sebagai Kefra. Tugas Kefra itu, perpanjangan tangan dari parpol di DPRD untuk menjembatani kepentingan partai dan kepentingan legislatif,” ungkap Benhur.
Untuk itu, Benhur katakan, dengan penugasan ini saya pasti melakukan yang terbaik untuk memastikan, penugasan ini adalah dalam rangka untuk memaksimalkan fungsi dan peran PDI Perjuangan di parlemen, khususnya di DPRD provinsi Maluku.
” Kami memastikan, koordinasi dengan partai juga dengan tugas-tugas DPRD harus dimaksimalkan, sehingga seluruh anggota DPRD khususnya dari fraksi PDI Perjuangan, dapat bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, ada 3 tugas pokok dan fungsi DPRD. Fungsi anggaran, legislasi atau fungsi membuat peraturan daerah dan fungsi pengawasan. 3 fungsi ini, harus dilaksanakan secara baik dan terdistribusi peran-peran anggota fraksi secara baik pula .Selain itu, kita memaksimalkan kebijakan- kebijakan partai, sehingga perjuangan kita sesuai dengan garis program PDI Perjuangan di DPRD Maluku, paling tidak, visi misi partai harus masuk di dalamnya.
” Visi misi partai adalah visi misi rakyat yang termasuk dalam kepentingan garis-garis besar program PDI Perjuangan. Oleh karena itu, kita harus memastikan, visi misi itu masuk dalam kepentingan rakyat dalam kepentingan parlemen. Seluruh kepentingan itu, muaranya ada pada rakyat, lewat bagaimana mengimplementasikan program dan tujuan partai, masuk dalam lembaga perwakilan rakyat. Itu tugas utama saya setelah mendapatkan kepercayaan dari partai kepada Saya,” bebernya.
Langkah pertama, disebutkan lagi, Saya perlu mengkonsolidasikan karena ini fraksi besar di DPRD. Sebagai pemenang pemilu, kita memaksimalkan peran itu secara baik sehingga menjadi contoh, menjadi garda terdepan di dalam kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat Maluku.
” Kami, sebagai partai pemerintah, wajib hukumnya membela kepentingan gubernur Maluku dan mengamankan kepentingan visi misi gubernur Maluku, di parlemen. Kita butuh saling mengisi di dalam setiap kebijakan gubernur, sehingga sesuai dengan RPJMD gubernur. Nah, RPJMD kan dia sudah memuat visi dan juga kepentingan dan kebijakan politik, bersama DPRD. Kita boleh membuat kritik, masukan, ataupun kita menyampaikan sikap politik, tetapi karena ini adalah fraksi pemerintah, maka wajib hukumnya membina kepentingan pemerintah di daerah sama-sama dengan DPRD, sehingga berjalan secara selaras dan seimbang,” tandasnya.
Untuk struktur, akuinya, penugasan tetap di Komisi I dan masih tetap Samson Atapary jabat Sekretaris Fraksi. (Ulin)
