MALRA,MALUKU – Wakil Ketua DPD Golkar sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Musda Golkar, Nataniel Hukubun, bersama perwakilan pengurus Golkar di 11 kecamatan di kabupaten Maluku Tenggara (Malra), mengecam keras dan ilegal, rencana pemindahan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golkar kabupaten Malra di kota Ambon, Provinsi Maluku.
Ia mengakui, sejatinya DPD II Golkar Malra jauh lebih siap, dalam pelaksanaan Musda di Langgur, Malra.
” Pemindahan Musda Golkar Ke-X di Ambon, dinilai ilegal. Karena, sesuai dengan SK Panitia DPD Golkar Malra, dilanjutkan dengan instruksi DPP Partai Golkar melalui surat 385, Partai Golkar 2020, tertanggal Jakarta, 8 September 2020, yang memberikan kelonggaran waktu kepada DPD Golkar Malra yang harus melaksanakan Musda, hingga batas tanggal 30 September 2020,” ujar Nataniel, di Langgur, Jum’at malam (02/10/2020).
Hukubun menjelaskan, pihaknya sudah dikunjungi DPD Golkar, Bidang Kepartaian Provinsi Maluku, guna melihat berbagai kesiapan Panitia Musda Golkar X di Malra, tertanggal 18 September 2020.
Dalam pertemuan tersebut katanya, DPD ll Golkar Malra telah meyakinkan kepada Ketua Bidang Kepartaian, tentang persiapan materi maupun undangan dan tempat pelaksanaan musda, termasuk proposal untuk pelaksanaan Musda di Langgur. Dan mereka menyatakan, siap menindaklanjuti pertemuan tersebut ke DPD Golkar Provinsi Maluku.
” Sesuai permintaan, waktu yang kami ajukan ke DPD Provinsi untuk penetapan Musda Partai Golkar Malra, dapat dilaksanakan antara tanggal 25 sampai dengan 26 September 2020. Dan mereka menyatakan, siap menindaklanjuti pertemuan tersebut, ke DPD Golkar Provinsi Maluku. Namun sayangnya, pengajuan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari DPD Golkar Provinsi. Sebaliknya, kami menerima SK Karateker yang mengambil alih, seluruh tugas-tugas dari kami DPD ll, Golkar Malra,” tandasnya penuh keheranan.
Atas kejadian tersebut, Hukubun mengatakan, pelaksanaan Musda di kota Ambon, sangat sarat kepentingan dan jika harus dipaksakan, maka Musda tersebut dianggap ilegal.
“ Berdasarkan Juklak 02 pasal 151, dimana kita masih aktif untuk melakukan pelaksanaan Musda di kabupaten Maluku Tenggara dan kita telah siap untuk melaksanakan Musda tersebut,” beber Hukubun.
Untuk itu, Hukubun mengharapkan, agar pelaksanaan Musda X di Kota Ambon, dibatalkan dan sejatinya dapat dikembalikan di kota Langgur, kabupaten Malra.
“ Kami sudah siap untuk pelaksanaan Musda, apabila dikembalikan di kabupaten Maluku Tenggara dan semuanya, telah terbentuk kepengurusannya, tinggal menunggu pelaksanaan apabila dipercayakan,” pungkas Hukubun.
Sementara itu, Ketua DPC Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Rohani Madubun, dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh pengurus Golkar di 11 kecamatan Malra menuturkan dengan tegas, menolak Musda X DPD Partai Golkar Malra, di Kota Ambon.
“ Pemindahan lokasi pelaksanaan musda di Kota Ambon oleh tim karateker, tidak memiliki alasan yang mendasar, karena belum adanya pelaksanaan musda pada tingkat kabupaten,”tegasnya.
Madubun menilai, pelaksaan Musda Partai Golkar Malra di Kota Ambon, dinilai sangat tendensius kepada calon tertentu. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani, 11 pengurus kecamatan menganggap kinerja tim karateker dalam melaksanakan musda Partai Golkar Malra, sangat merusak citra partai itu sendiri, dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan calon tertentu.
“ Ini akan menjadi preseden buruk bagi pengurus DPD Golkar Provinsi Maluku masa bakti 2020 – 2025,” bebernya.
Olehnya itu, pinta Hanubun, 11 DPC di Malra, memohon kepada Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPD Provinsi Maluku, untuk segera membatalkan seluruh proses pendaftaran dan pelaksanaan Musda ke-X, di Kota Ambon dan dapat dikembalikan pelaksanaannya di Langgur. (IN09_Jufri).
