AMBON,MALUKU – Dalam penyampaian Kata Akhir Fraksi (KAF), kendati menerima dan menyetujui terhadap ranperda, tentang perubahan APBD 2020 , Fraksi Demokrat kritisi masih bergantungnya pemerintah provinsi (pemprov) Maluku, terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Elviana Pattiasina, Sekretaris Fraksi Demokrat, Selasa malam (06/10/2020), pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi , Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, di ruang paripurna, Kantor DPRD Maluku.
” Fraksi Partai Demokrat berpendapat, masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah provinsi Maluku, terhadap Dana Perimbangan, khususnya DAU dan DAK, dalam membiayai kegiatan pembangunan di Maluku. Ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah, untuk melakukan penataan program ekonomi yang efektif, melalui skim-skim program ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, ke arah yang lebih positif. Asumsi ini beralasan karena, DAU dan DAK mengalami penurunan sebesar 10.77 persen hingga 31 Desember 2020,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh srikandi partai berlambang bintang mercy ini, bagi Fraksi Partai Demokrat, kondisi ini sangat berbahaya bagi pergerakan ekonomi daerah kita, karena basis pendapatan yang bersumber dari PAD, hanya mampu berkontribusi sebesar 18 persen dari total pendapatan kita, setiap tahunnya. Apalagi hingga semester kedua, realiasi PAD baru mencapai 45.77 persen, menandakan ekonomi kita sedang bermasalah.
Fraksi Partai Demokrat menilai, tutur Elviana, dengan telah dilakukannya rasionalisasi anggaran akibat bencana Non Alam Covid-19, OPD pemerintah daerah telah diperketat anggarannya. Konsekuensinya, pasti berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah dan kinerja pembangunan.
“Sangat tidak rasional, jika sebagian besar OPD di lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku, sampai semester II belum mampu membelanjakan anggarannya secara maksimal. Karena kemampuan belanja OPD, dalam menghabiskan anggarannya adalah salah satu indikator penting, bagi bergeraknya perekonomian daerah ini, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini maka, konsumsi pemerintah diharapkan, menjadi salah satu elemen penting pergerakan ekonomi daerah,” sebutnya.
Dijelaskan lagi, Fraksi Partai Demokrat berpendapat, diskresi yang didelegasikan kepada pemerintah daerah, dalam melakukan rasionalisasi anggaran tanpa mengkonsultasikan perubahan-perubahan anggaran pada OPD, di lingkup pemerintahan tanpa harus berkoordinasi dengan DPRD, memang bisa dimaklumi sebagai ruang kebebasan konstitusional, yang diberikan oleh aturan untuk eksekutif berkreasi, dalam menyesuaikan anggaran di masa pandemi Covid-19 ini.
” Namun bagi kami Fraksi Partai Demokrat, memberikan opini bahwa ruang diskresi yang diberikan oleh aturan, tidak harus lalu menghilangkan fungsi dan tugas DPRD, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi anggarannya. Paling tidak, pemerintah daerah setelah melakukan penyesuaian dan rasionalisasi, harus memberikan laporan kepada DPRD terkait proses penyesuaian yang terjadi,” ungkap Elviana, selaku Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini.
Sekedar tahu, paripurna tersebut dilaksanakan secara virtual, yang diikuti selain DPRD Maluku, juga pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Orno dan Forkopimda serta pimpinan OPD. (Ulin)
