AMBON,MALUKU – Memberikan dukungan politik kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang tidak didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ridwan Ellys dipecat.
” Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Maluku memberhentikan saudara Ridwan Ellys, dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera. Perlu kami sampaikan bahwa, saudara Ridwan Ellys, sudah melakukan tindakan indispliner. Ini berkaitan dengan pilkada di Seram Bagian Timur (SBT). DPP telah mengeluarkan rekomendasi, kepada Fachry Husni Alkatiry bersama Arobi Kelian. DPW sampai tingkat ranting, struktur yang paling kecil pun dan seluruh kader, seluruh pengurus, seluruh stake holder PKS Maluku bersama, bertanggung jawab untuk mengkondisikan keputusan partai. Tetap, saudara Ridwan Ellys, mencoba all out bekerja kepada paslon lain yakni, Mukti Keliobas, pasangan nomor urut 1 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),” beber Abdul Gani Lestaluhu, Sekretaris DPW PKS Maluku, Selasa (13/10/2020), dalam keterangan persnya, di Kantor partai Dakwah tersebut, di kawasan Poka, Ambon.

Abdul Gani Lestaluhu (kanan) – Sekretaris DPW PKS Maluku, didampingi Ade Taslim (kiri) – Pengurus DPW Bidang Kehumasan
Oleh karena itu, Lestaluhu menjelaskan, kami sebagai institusi, DPW PKS Maluku ingin menegaskan, penegakan disiplin organisasi itu penting. Kenapa? karena tindakan indispliner terhadap DPW PKS Maluku, dalam hal tidak patuh, tidak taat, tidak menghormati apa yang diputuskan, apa yang dibijaki oleh PKS, ini adalah tindakan yang bisa tidak sesuai dalam aturan dasar rumah tangga dan kebijakan partai lainnya.
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, kebijakan atau keputusan pemberhentian saudara Ridwan Ellys, sebagai Anggota PKS, yang pertama, berdasarkan Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Maluku, yang dilaksanakan tanggal 7 September 2020. Kedua, Musyawarah Pengurus Wilayah, Pleno DPW PKS Maluku, pada tanggal 6 Oktober 2020 dan juga Rapat Khusus berkaitan dengan Rapat Badan Pengurus Harian, berinteraksi langsung dengan pemanggilan saudara Ridwan Ellys dengan tindakan indisipliner, terhadap keputusan DPW PKS Maluku.
Menurutnya, kalaupun ada pengurus, kader, ada pejabat publik PKS yang melakukan tindakan indisipliner, berkaitan dengan tidak patuhnya, tidak menghormati rekomendasi DPP PKS, maka kami mengambil tindakan karena tidak disiplin organisasi.
” Kami umumkan ini, agar tidak ada lagi di media sosial, atau lewat perbincangan-perbincangan di luar sana, masih ada saudara Ridwan Ellys, dinyatakan secara individu maupun orang lain, saudara Ridwan Ellys masih sebagai anggota PKS. Oleh karena itu, sejak tanggal 7 Oktober 2020, surat keputusan DPW PKS Maluku, berkaitan dengan saudara Ridwan Ellys dan pencabutan hak anggotanya sebagai anggota pemula PKS, telah selesai. Kepada publik, tidak lagi mengatasnamakan saudara Ridwan Ellys sebagai Anggota PKS,” tegasnya.

Ridwan Ellys – Kader DPW PKS Maluku Yang di berhentikan keanggotaannya dari kader PKS Maluku
Dirinya menyebutkan, tindakan indispliner saudara Ridwan Ellys, tidak mampu mengamankan rekomendasi PKS. DPW PKS telah meneruskan rekomendasi DPP PKS kepada bakal calon kepada semua struktur termasuk di SBT. Ini juga berlaku bagi seluruh pengurus dan kader PKS di Maluku.
” Saudara Ridwan Ellys adalah Anggota PKS, maka tidak ada pilihan, mentaati, menghormati, mengikuti perintah partai amankan rekomendasi. Ketika ini tidak dilakukan, apalagi saudara Ridwan Ellys mengikuti dengan tindakan perlawanan, terhadap kebijakan partai bersama dengan calon lainnya yang tidak direkomendasikan oleh PKS, itu artinya, secara tidak langsung melawan kebijakan institusi maka diberhentikan,” tuturnya. (Ulin)
