AMBON,MALUKU – Lain halnya dengan fraksi lain, Fraksi Demokrat lebih soroti penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019, yang dilaporkan kepada DPRD Maluku. Hal ini dibeberkan Yustina Renyaan, selaku Juru Bicara Fraksi Demokrat, pada Rapat Paripurna DPRD Maluku, Dalam Rangka Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2019, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, Selasa (08/09/2020).
” Beberapa catatan penting dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019, harusnya menjadi catatan serius untuk ditingkatkan disiplin, bagi aparat pemerintah daerah provinsi Maluku, dalam realisasi APBD. Antara lain, satu,Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pencairan dana cadangan sebesar Rp.10.284.404,73 tidak disajikan di LRA pada Akun Penerimaan Pembiayaan. Kedua, soal neraca. Kas di dana BOS yang disajikan di neraca, tidak didukung dengan lampiran per sekolah penerima dana BOS pada CaLK,” sebut Yustina.
Bebernya lagi, terkait tersedia pada neraca sebesar Rp. 12.247.270.212,61, tidak disajikan dengan rincian yang informative per jenis item persediaan pada CaLK. Soal aset, terdapat selisih nilai penghapusan aset sebesar Rp. 3.485.929.278,00, antara SK Penghapusan dengan yang disajikan. Sedangkan, utang PFK yang disajikan pada neraca, sebesar Rp. 506.680.413,00, belum dirincikan berdasarkan jenis pajak, pada CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan)
Ketiga, jelasnya, terkait Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), adanya koreksi Silpa pembukuan tahun sebelumnya, sebesar Rp.2.622.157.777,24, sehingga terjadi selisih pencatatan Silpa/Sikpa tahun berjalan dan SAL Akhir Tahun Berjalan .
Keempat, soroti kebijakan akuntansi, pemerintah daerah menerapkan kebijakan kaptalisasi atas pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap, sesuai Peraturan Gubernur Maluku, Nomor 26 Tahun 2014, tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku dan perubahannya. Selain itu, pada neraca pemerintah provinsi (pemprov) Maluku tahun 2019, terdapat Aset Tidak Berwujud (ATB) sebesar Rp. 354.200.000,00. Namun kebijakan akuntansi pemprov Maluku, belum mengatur masa manfaat ATB dan amortisasinya.
Rapat paripurna tersebut, selain dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Maluku, juga dihadiri langsung oleh Kasrul Selang, Sekretaris Daerah Maluku. Sedangkan, Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno, mengikuti rapat paripurna secara virtual. (IN06)
