Berita Parlemen

Perbup Malteng Terkait Covid-19 Lemahkan Ekonomi

Ruslan Hurasan - Anggota DPRD Maluku

HITU,MALUKU – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang baru dikeluarkan oleh Abua Tuasikal selaku Bupati, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Ruslan Hurasan, Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Kepada INTIM NEWS, Selasa (15/09/2020), Ruslan ungkapkan, Perbup nomor 30 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19, jelas-jelas melemahkan sistem ekonomi. Pasalnya, ia menilai, adanya Perbup ini akan membebankan masyarakat.

” Kami Anggota DPRD Maluku, ada dalam agenda reses ke dapil. Atas terbitnya Perbup Malteng, masyarakat mengeluh. Saya meminta Pak Bupati mengkaji ulang PerBub inim Mestinya peraturan ini bisa mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam kondisi pandemi, bukan lagi membebankan masyarakat. Menurut Saya, dikeluarkannya Perbup ini, melemahkan sistem ekonomi masyarakat,” ungkap Ruslan.

Anggota Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan, salah 1 yang membebani, dengan syarat dan wajib swab bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Malteng.

Selain itu, ia pertanyakan, dalam Perbup tersebut sesuai pasal 4 ayat 3 huruf b, harus jelas mengklasifikasikan pelaku perjalanan dan masyarakat beraktifitas rutin dengan pelaku perjalanan yang sifatnya emergensi .

Dirinya menilai, wilayah Malteng secara geografis, tersebar di beberapa kecamatan yang tentu beraktifitas lansung dengan kota Ambon, baik warga di kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu. Banyak sekali masyarakat yang kesehariannya beraktifitas ekonomi ke kota Ambon. Ada penjual ikan, sayur dan lain-lain. Ada juga sopir angkutan, juga ASN.

” Apakah aktifitas keseharian mereka, masuk kategori pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Malteng? Ada juga urusan mendesak keluarga yang mungkin menjenguk keluarga yang lagi sakit atau apapun yang dari kota Ambon ke wilayah Malteng, harus mewajibkan hasil swab atau para sopir dan pelaku usaha ekonomi yang dari kota Ambon, mendistribusikan barang ke wilayah Malteng harus dengan hasil swab. Jangan lagi membuat peraturan, yang kemudian membuat masyarakat semakin terbeban, dengan aturan dan syarat yang berlebihan. Pak Bupati diminta untuk tidak panik. Mestinya ada langkah tegas, dalam mendisiplinkan dan tegas dalam penegakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ruslan menjelaskan, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malteng. Antara lain, pertama, tingkatkan sosialisasi protap kesehatan. Kedua, pemda membagi ratusan ribu masker kepada masyarakat. Ketiga, bentuk relawan desa yang tugas masif bersama pemerintah desa yang insentifnya, dari anggaran pemerintah kabupaten Malteng. Sehingga, gencar mensosialisasikan protap kesehatan dan wajib pakai masker bagi masyarakat.

Keempat, tuturnya, pastikan pos-pos pintu masuk secara ketat, cukup dengan hasil rapid atau surat kesehatan dari pemerintah desa/puskesmas terdekat. Kelima, melarang ASN pemerintah kabupaten Malteng, keluar dari kabupaten Malteng, kecuali urusan yang dianggap mendesak dan penting, sesuai surat keterangan jalan. Keenam, memperhatikan insentif tenaga kesehatan, baik perawat maupun dokter yang ada di puskesmas dan rumah sakit, sebagai komitmen pemerintah kabupaten, terhadap tenaga kesehatan. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top