AMBON,MALUKU – Pandemi Covid-19 sangat berdampak, terhadap perekonomian masyarakat. Salah satunya bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang mengharuskan membayar iuran tiap bulannya, demi status kepesertaannya tetap aktif.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian kepada masyarakat, khususnya kalangan informal yang terdampak secara ekonomi, pemerintah memberikan relaksasi tunggakan iuran, bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan lebih dari 6 (enam) bulan.
Hal ini bertujuan untuk, meringankan beban peserta yang menunggak berbulan-bulan sehingga, status kepesertaannya dapat aktif kembali. Dengan begitu, peserta tidak khawatir lagi akan biaya dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Hal tersebut tidak disia-siakan Olivia (26), warga Karang Panjang, Ambon. Ia menceritakan pengalamannya, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Senin (14/09/2020), usai mengajukan pendaftaran program relaksasi tunggakan BPJS Kesehatan.
“ Awalnya, Saya dihubungi oleh pihak BPJS Kesehatan via telepon, mengingatkan Saya untuk melunasi tunggakan iuran. Saat itu belum ada pandemi Covid-19, namun pada saat itu juga Saya belum bisa bayar. Kemudian saat pandemi ini terjadi, tunggakan Saya jadi semakin banyak, sampai dua tahun untuk tiga orang dalam satu keluarga,” ungkap Olivia.
Tak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Olivia merasa perlu mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS keluarganya. Ia mencari informasi melalui internet, program apa saja yang diberikan pemerintah untuk dapat dimanfaatkannya.
“ Kartu JKN-KIS ini penting sekali, Saya tidak berharap Saya dan keluarga Saya sakit. Cuma kita tidak tahu, kapan sakit itu datang. Dengan memiliki kartu JKN-KIS yang aktif, Saya merasa lebih aman khususnya dalam hal pembiayaan di fasilitas kesehatan,” katanya.
Saat mengetahui adanya program relaksasi tunggakan ini, dengan cepat ia mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan kevalidan informasi, serta persyaratan yang wajib dipenuhi.
“ Saya mengetahui informasi, adanya program ini dari internet, setelah Saya baca-baca kemudian Saya coba mengakses secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Namun karena nomor rekening tidak terbaca, Saya diarahkan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon,” terangnya.
Olivia mengaku, program ini sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat yang berekonomi lemah, khususnya dalam masa pandemi. Dengan tunggakan selama 2 tahun, Olivia hanya membayar tunggakan selama tujuh bulan saja, agar status kepesertaannya aktif kembali. Meskipun sisa iuran bulan yang masih tertunggak tidak bisa dihapus, Olivia bisa mencicilnya sampai dengan bulan Desember 2021.
“ Program yang dilancarkan pemerintah melalui BPJS Kesehatan ini, sangat baik untuk masyarakat yang ekonominya lemah. Program ini sangat memudahkan, apalagi pada masa pandemi seperti sekarang ini. Oleh karena itu, Saya manfaatkan dengan baik kesempatan ini,” kata Olivia. (IN06)
