Maluku

Gubernur : Isteri Bupati dan Wakil Bupati Wajib Cuti

AMBON,MALUKU – Gubernur Maluku, Murad Ismail menegaskan, selain tidak boleh menggunakan fasilitas negara, para isteri bupati dan wakil bupati wajib cuti. Pasalnya, 6 isteri dalam jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda kabupaten.

Karena, 3 kabupaten peserta pilkada adalah incumbent. Sedangkan, di kabupaten Buru Selatan, isteri bupati yang mencalonkan diri sebagai bupati.

IMG-20200926-WA0080

” Para istri bupati dan wakil bupati, yang berkedudukan sebagai ketua maupun wakil ketua PKK dan Dekranasda, wajib mengambil cuti dan tidak beraktifitas selama masa kampanye. Itulah sebabnya, hari ini dilaksanakan pula penyerahan surat keputusan ketua tim penggerak PKK provinsi Maluku, kepada penjabat sementara ketua tim penggerak PKK kabupaten,” tegas Gubernur, Sabtu (26/09/2020), di kantor gubernur Maluku, dalam sambutannya pada pelantikan penjabat sementara, 3 kabupaten, yakni, kabupaten MBD, SBT dan Kepulauan Aru.

Sekedar tahu, 4 kabupaten di Maluku sebagai peserta pilkada serentak di akhir tahun Desember 2020 mendatang. (IN06_Ulin)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top