AMBON,MALUKU – Gelar aksi demonstrasi, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Taniwel Raya (ANTARA), mendesak batalkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang diberikan kepada PT. Gunung Makmur Indah (GMI) untuk eksplorasi tambang marmer.
Dalam pernyataan sikap pendemo, Senin (28/09/2020) di Kantor DPRD Maluku, dibawah koordinator aksi Remon Nauwe, Baytia Masihuwey, teriakan, eksploitasi PT. GMI, dilakukan berdasarkan dukungan dari Penjabat Desa Kasieh, yang tercantum dalam SK nomor 140-03, diikut SK Penjabat Desa Nukuhai tertanggal 14 Januari, serta Penjabat Desa Taniwel dalam SK 140/04/2020, tertanggal 14 Januari, di ulayat masyarakat adat di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB pada tanggal 13 Januari 2020.
Ia katakan, hal ini yang kemudian membuka ruang pergerakan PT GMI untuk melakukan eksplorasi, padahal belum disepakati bersama oleh masyarakat negeri Taniwel, Kasieh dan Nukuhai, baik secara keseluruhan maupun dari soa-soa yang akan dimasuki hutan ulayatnya.
Dirinya kembali membeberkan, eksplorasi PT GMI berjalan mulus, dengan adanya rekomendasi Bupati SBB nomor: 543/035/251.1/2020 tertanggal 22 Januari kepada Gubernur Maluku. Kemudian, Gubernur mengeluarkan SK persetujuan WIUP, nomor : 93 tahun 2020 tertanggal 17 Febuari 2020.
Atas dasar SK Gubernur, menurutnya, Bupati SBB mengeluarkan surat rekomendasi nomor 540/088/REK.11/2020 tertanggal 17 Febuari 2020 tentang wilayah izin usaha inilah, berasarkan peraturan pemerintah nomor: 23 tahun 2010, maka PT. GMI melakukan proses izin eksplorasi pada tahap lingkungan di masing-masing negeri.
Atas dasar itu, ujarnya, 13 September 2020 masyarakat Taniwel, Nukuhai dan Kasieh mengadakan rapat negeri secara musyawarah dan mengeluarkan petisi menolak secara tegas PT GMI.
Meresponi itu, lebih lanjut dalam aksinya, pendemo menuntut, pemerintah provinsi Maluku menghargai kedaulatan atas hak-hak masyarakat adat di kecamatan Taniwel, menolak tegas berbagai upaya eksploitasi hak ulayat masyarakat adat Taniwel, mendesak Gubernur segera mencabut dan menertibkan surat pembatalan rekomendasi, yang diberikan kepada PT GMI tentang WIUP.
Selain itu, Antara mendesak Gubernur, segera mengintruksikan kepada Bupati SBB untuk menindaklanjuti surat pembatalan rekomendasi yang diberikan kepada PT GMI tentang WIUP. Juga, mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera mendesak Bupati, menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah kecamatan Taniwel dan meminta DPRD mengawal seluruh aspirasi masyarakat Taniwel yang telah disampaikan.
Menanggapi aspirasi Antara, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada sejumlah wartawan mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi, dengan memanggil Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Maluku.
” Jadi sebagai pimpinan DPRD, kita sudah menerima apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara kita.
Karena itu, yang bisa kita yakinkan kepada mereka adalah, besok DPRD langsung mengagendakan seluruh pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan untuk membicarakan terkait, kebutuhan tuntutan yang disampaikan adik-adik kita, mewakili masyarakat Taniwel Raya tiga wilayah yang menjadi operasi tambang batu bara tersebut,” pungkas Sairdekut yang turut didampinggi Ketua Komisi II, Saudah Tethool dan Anggota DPRD Komisi IV, Hengki Pelata. (IN06_Ulin)
