AMBON,MALUKU – Hendrik Lewerissa, Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR RI, menekankan, setiap materi muatan perundang-undangan, harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak boleh bertentangan. Hal ini ditegaskan, dalam kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat (DPM), Jumat (25/09/2020), dihadapan masyarakat di Ambon.
” Setiap materi muatan peraturan perundang- undangan, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai puncak peraturan perundang-undangan, Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan,” tutur Hendrik di Rumah Aspirasinya di Rumah Tiga.
Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Gerindra ini mengatakan lagi, Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia, serta Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini, juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum, bagi kehidupan hukum di Indonesia.
” Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara,” sebutnya.
Sekedar tahu, DPM yang terselenggara, mengusung tema, ” Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara”. (IN06_Ulin)
