AMBON,MALUKU – Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Maluku, Djalaluddin Salampessy mengatakan, pandemi korona (Covid-19), masyarakat Maluku diberikan kemudahan saat membayar pajak.
Menurutnya, per bulan Juni-Juli 2020 lalu, kebijakan dinas dengan menghapus denda pajak. Sehingga, antusias masyarakat membayar pajak sangat tinggi.
” Saat ini, kami masih mengacu pada arahan gubernur untuk menjaga serta memberikan solusi, terhadap berbagai kebutuhan masyarakat untuk menjalankan tugas dan kewajiban. Dalam hal ini, dengan membayar pajak. Untuk diketahui juga, pada bulan Juni sampai Juli kemarin, kami telah memberikan kemudahan kepada masyarakat, dengan memberlakukan penghapusan denda pajak dan hal tersebut, sangat mempengaruhi pemasukan kepada pemerintah,” sebutnya, kepada INTIM NEWS, Senin (10/08/2020), di ruang kerjanya.
Namun disisi lain, jelas Djalaluddin, dengan diberlakukan penghapusan denda pajak, antusias masyarakat sangat tinggi saat membayar pajak. Sehingga, berpengaruh besar terhadap pemasukan bagi pemerintah. Hal ini yang terus kami dorong karena pemerintah, juga menargetkan PAD dari pajak itu sendiri.
” Masih banyak lagi, upaya yang dilakukan oleh pihaknya tetapi harus mendapat dukungan dari semua instansi terkait, juga masyarakat sehingga ke depan PAD akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, di tengah pandemi korona dan Kota Ambon sementara menjalankan PSBB transisi, sangat berdampak jelas karena kondisi kota Ambon sangat buruk. Sehingga, pemberlakuan PSBB transisi tersebut, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat kota Ambon, ada hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah yaitu, sistem jaringan pengaman sosial yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Maluku, akuinya, memiliki kondisi ekonomi yang buruk dari aspek kesehatan. Olehnya itu, masyarakat harus mendapat pelayanan yang prima dengan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. (IN06)
