Berita Parlemen

Mercy : Tambahan Sub Penyalur di Maluku Untuk Potong Mata Rantai Pemain BBM

AMBON,MALUKU – Mercy Barends, Anggota DPR RI mengatakan, usaha bersama antara Komisi VII dan BPH Migas mendorong penambahan sub penyalur dan penyalur mini di provinsi Maluku untuk memotong mata rantai pemain BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal.

Hal ini ditegaskan Mercy, yang diminta oleh BPH Migas menjadi salah 1 narasumber untuk memberikan wawasannya kepada para pengusaha migas di Maluku, dalam Sosialisasi Implementasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini BBM, Selasa (25/08/2020), di salah 1 hotel di Kota Ambon.

Mercy Barends - Anggota DPR RI, Komisi VII

Mercy Barends – Anggota DPR RI, Komisi VII

” Ini kan karena kita konsentrasikan untuk BBM 1 harga yang istilahnya BBM kompak. Karena BBM 1 harga ini, memberikan dampak yang sangat positif sampai ke masyarakat. Untuk sub penyalur dan penyalur mini, modelnya seperti SPBU, tetapi dia di tingkat yang lebih di bawah lagi, sekgemntasinya lebih di bawah lagi untuk memotong mata rantai pemain-pemain BBM ilegal yang jual dengan harga yang tinggi,” tegasnya.

Srikandi PDI Perjuangan yang saat ini duduk di Komisi VII DPR RI menilai, secara prinsip, Saya kira tidak ada masalah walaupun baru 1 di Maluku Tetapi, kita punya SPBU kompak yang BBM 1 harga, sudah 14 unit sampai hari ini.

Ia menuturkan, sebenarnya kita secara bertahap, terus menambah angka SPBU kompak, sub penyalur, penyalur mini dan lain-lain Perta-perta shop itu, bisa kita perbanyak di desa-desa lewat dana BUMDes.

” Kan keren, Rp.200 juta dia berjalan terus, bisa saja BUMDes per 1 desa, kalau desa nya besar, misalnya seperti Latuhalat, Passo, tetapi bisa juga misalnya BUMDes gabungan. Atau, karena pulau-pulau kecil, jadi mungkin beberapa gugus pulau terdekat bisa dibikin BUMDes dan masyarakat sendiri yang kelola. Jadi , tidak jatuh ke tangan-tangan pengusaha pemain-pemain minyak. Monopoli bisnis minyak terus menerus. Mata rantainya tidak bisa kita potong. Dengan cara ini, kita potong mata rantai pemain-pemain yang monopoli maupun yang menjual BBM ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mercy menerangkan, ketersediaan BBM 1 harga ini, memang menjadi catatan dan evaluasi berulang karena ternyata, BPH Migas setiap akhir tahun harus menunggu usulan kuota BBM yang tidak pernah disampaikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupoaten/kota di Maluku.

BBM-1-Harga-Way-Tenong-ESDM

“ Dalam rangka justifikasi peningkatan kuota BBM setiap tahun, 1 surat itu berdampak terhadap PAD dari sisi dana bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan akan meningkat, jika kuotanya juga meningkat,” tuturnya.

Dirinya juga berharap, Pertamina dan BPH Migas dapat memaparkan DBH untuk Maluku semester pertama tahun 2020, sudah berapa banyak, baik untuk provinsi maupun kabupaten kota. Karena besar kecilnya DBH pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu, dihitung berdasarkan kuota dan konsumsi BBM yang digunakan.

“ Jadi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi Maluku, jangan segan atau malas untuk membuat surat untuk meminta penambahan kuota, karena berdampak besar terhadap peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top