TIAKUR,MALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akan segera membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati MBD, tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU MBD, Yakob Alopati Demny, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/08/2020). Yakob menuturkan, untuk pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik itu dari pasangan perseorangan maupun pasangan dari Partai Politik, akan dibuka secara bersama lewat pengumuman dari tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020. Selanjutnya, pendaftaran dilaksanakan tanggal 4-6 September.
Namun, sampai hari ini, pihaknya sudah siap melaksanakan pentahapan pilkada. Selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi, sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, pada tanggal 23 September 2020.
Lanjut Alopati, sementara untuk tahapan lain yang kami tambahkan yang sementara ini berjalan ditingkat Desa adalah, proses pemutahiran data. Sehingga, pada proses pemutahiran data, kami minta agar ada dukungan dari semua pihak khususnya, pemerintah dalam hal ini, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa.
Menurutnya, partisipasi dari seluruh masyarakat, pemilih yang sudah berusia 17 tahun agar bisa datang ke kantor PPS untuk mendaftarkan diri sehingga, didata sebagai Pemilih Tetap.
” Mengingat ini sangat penting karena untuk mempersiapkan surat suara di TPS sesuai dengan daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT. Ditakutkan nantinya, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT pada 9 Desember mendatang, itu bisa terjadi kekurangan surat suara di TPS-TPS tertentu, apabila penduduk MBD yang sudah memenuhi syarat, tidak mendaftarkan diri untuk didata masuk sebagai daftar pemilih tetap,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, tahapan pemutahiran data cukup lama dilakukan, sampai dengan bulan November. Sehingga kami dari pihak KPU mengimbau kepada semua pihak maupun seluruh masyarakat MBD yang memiliki identitas kependudukan, agar dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih, melalui Anggota PPS yang ada di seluruh desa di kantor Sekretariat PPS.
” Hal ini agar dapat mempermudah pendataan, juga dengan adanya dukungan dan kerja sama dari semua pihak maka, proses baik itu KPU dan seluruh jajaran PPK dan PPS, Bawaslu dan seluruh jajaran sampai ke tingkat Panwas lapangan di desa, begitu juga Tim Penghubung maupun pemerintah daerah, lebih khusus Kepolisian MBD yang terus memberikan support dan dukungan sehingga, pelaksanaan Verifikasi Faktual awal sampai dengan Verifikasi Faktual perbaikan yang dilakukan di seluruh desa, dapat berjalan secara aman, jujur, adil tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.
Ia membeberkan pula, kami juga sudah ada persiapan berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait dengan rekomendasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ia menuturkan, rumah sakit yang sesuai rekomendasi adalah, rumah sakit Dr Haulussy Ambon. Kita KPU akan membuat perjanjian dengan pihak rumah sakit Dr Haulussy karena pemeriksaan kesehatan, akan dilakukan secara lengkap.
” Kami minta dukungan dari semua pihak, agar proses dapat berjalan dengan baik. Sedangkan khusus untuk biaya pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon, itu menjadi tanggung jawab KPU MBD yang sudah tertuang dalam pagu anggaran yang dihibahkan oleh pemerintah daerah. Kami sudah anggarkan hanya untuk 3 sampai 4 bakal pasangan calon,” sebutnya.
Sementara untuk biaya transportasi dari Tiakur ke Ambon, ia katakan, itu menjadi beban masing-masing orang, dalam hal ini bakal calon bupati dan wakil bupati karena itu tidak dibebankan oleh KPU. (CR01)
