Hukum & Kriminal

784 Narapidana di Maluku Terima Remisi di Peringatan Kemerdekaan RI

Andi Nurka - Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku

AMBON,MALUKU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, menyebutkan, tepat di peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia (RI) , 17 Agustus 2020, sebanyak 784 narapidana terima remisi. Hal ini di sampaikan Andi Nurka, usai mengikuti ipacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI, di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (17/08/2020).

” Sekarang 784 yang terealisasi. Yang dinyatakan bebas, 9 napi se Maluku. Ambon 3, Rutan 1 dengan variasi kasus. Ada narkotika, pidana umum dan macam-macam. Pidana khusus juga. Narapidana makar 3 orang bebas hari ini. Di Lapas Ambon ketiga-tiga nya,” tuturnya.

Ia menuturkan, di Kanwil Kemenkumham Maluku, tidak ada tambahan remisi, setiap tahun standarnya begitu saja, karena masih tetap dalam masa pertimbangan.

Disinggung terkait makna peringatan kemerdekaan Indonesia, Ia akui sangat bersyukur, terhadap pemimpin-pemimpin bangsa terdahulu karena kerja keras merekalah, Indonesia dapat mewujudkan kemerdekaanya hingga detik ini.

” Saya juga berharap, semoga ke depan generasi penerus akan bisa seperti kami saat ini,” harapnya. (CR02)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top