Maluku

Tidak Memenuhi Syarat Dukungan, 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Perbaiki Berkas

AMBON,MALUKU – Dari total 4 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi Maluku, 3 diantaranya memiliki masing-masing bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) bupati dan wakil bupati periode 2020-2025. Yakni, John Leunupun-Dolfina Markus di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rohani Vanath-Ramli Mahu di Seram Bagian Timur (SBT) dan Victor.F.Sjair-Pdt.Rosina Gaelagoy di Kepulauan Aru. Sedangkan, di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tidak ada bapaslon perseorangan yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengakui, rekapitulasi beberapa hari lalu di Kantor KPU masing-masing kabupaten, 3 bapaslon perseorang tidak memenuhi syarat jumlah minimal yang ditetapkan. Olehnya itu, sesuai pentahapan harus dimasukkan dukungan perbaikan pada tanggal 25-27 Juli 2020.

IMG-20200724-WA0074

” Rekapitulasi bakal pasangan calon perseorangan ada masa perbaikan. Karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal yang ditetapkan. Itu yang harus dimasukkan di tanggal 25-27 Juli 2020, masukkan dukungan perbaikan. Masih di jumlah lagi dan di verifikasi administrasi dan verifikasi faktual baru direkapitulasi lagi secara berjenjang,” sebut Syamsul, kepada INTIM NEWS, Jumat (24/07/2020).

Secara terperinci, 6 item yang menjadi ketentuan yaitu, pertama, jumlah syarat dukungan bapaslon perseorangan di MBD : 5.252, SBT : 10.212 dan Aru : 6.595. Kedua, jumlah dukungan bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kabupaten, MBD : 4.064, SBT : 8.026 dan Aru : 3.179 .

Ketiga, jumlah kekurangan dukungan bapaslon perseorangan untuk item 1-2, MBD : 1.188, SBT : 2.186 dan Aru : 3.416. Keempat, jumlah dukungan perbaikan bapaslon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan, MBD : 2.376, SBT : 4.372 dan Aru : 6.832. Kelima, jumlah sebaran yang memenuhi syarat , MBD : 16 kecamatan, SBT : 15 kecamatan dan Aru : 10 kecamatan. Sementara keenam, jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan pada 3 kabupaten tersebut nol . (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top