TUAL,MALUKU – Putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor : 01/PDT.G/1995/ PNTL, tertanggal 24 April 1995 yang diserahkan oleh pemiliknya kepada Paulus Rahantoknam, disertai dengan surat-surat yang telah disahkan oleh camat Pulau-Pulau Kei Kecil dan Kepala Desa Taar pada tanggal dan tahun tersebut.
Olehnya itu, sertifikat hak atas nama Ronald Miron Go wajib dibatalkan, karena diduga bekerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara, merubah dari hak makan bersama atas tanah sengketa dirubah menjadi pemilik tanah.
” Sertifikat kak atas nama Ronald Miron Go, pada lahan seluas 4 hektar wajib dibatalkan dan silahkan yang bersangkutan mengajukan laporan pidana kepada Bupati KDH Tk II Maluku Tenggara karena, telah menerbitkan surat nomor 593 / 20 Tanggal 20 Juli 1995 yang merubah hak makan bersama atas tanah sengketa menjadi milik pribadi,“ terang Paulus Rahantoknam, Rabu (01/07/2020), kepada INTIM NEWS melalui sambungan telepon dari Tual.
Dirinya menduga, atas pengalihan sertifikat kepada Ronald Miron Go, ada mafia tanah yang bekerja sama sehingga terbitnya sertifikat baru.
Paulus membeberkan, sebagian besar tanah Sather, termasuk lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di Jalan Raya Ohoitel, tepatnya di depan kuburan Cina, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Dullah Selatan, merupakan hak lahan Elwood sesuai putusan pengadilan oleh pemiliknya dan diserahkan kepada Paulus.
Dirinya menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor : 11 Tahun 2016 tentang, penyelasaian Kasus Pertanahan Pasal 11 dan hasil gelar kasus internal tanggal 14 Mei 2019, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) BPN Maluku telah memutuskan, sertifikat hak milik atas nama Ronald Miron Go cacat administrasi, sehingga wajib di batalkan.
Bupati Kdh Tk II Maluku Tenggara, sebutnya, secara terang-terangan merubah amar putusan Pengadilan Negeri Tual, dengan Nomor : 09 / Prdt.G/ PNTL/1980 Tanggal 14 Mei 1981 dan halaman -10 point -1 Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 01 /PDT.G/1995 / PNTL tanggal 24 April 1995, dari hak makan bersama atas tanah sengketa dirubah menjadi pemili tanah.
“ Bupati merubah amar putusan Pengadilan Negeri, dari makan bersama menjadi pemilik. Ini kan salah, ini pidana. ,“ tegasnya.
Ingat Paulus, hal yang sama juga dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dengan surat nomor : 056 – 241 tanggal 25 November 2006 yang menegaskan, sebidang tanah atas nama Corneles Tarantein, Johanes Tarantein, Max Ubleeuw dan Marthen Tarantein, tidak boleh diukur. Bahkan, tidak boleh diterbitkan sertifikat hak milik, namun ternyata, hal tersebut telah dilanggar oleh pihak BPN Maluku Tenggara (Malra).
“ Tahun 2006, tepatnya tanggal 25 November, Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara, mengeluarkan maklumat untuk tidak mengukur dan terbitkan sertifikat atas nama Corneles Tarantein dan kawan-kawan dan menolak permohonan Corneles Tarantein dan kawan-kawan untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi sekitar kuburan Cina, di Jalan Raya Ohoitel. Penolakan kepala kantor ini, lantaran adanya kejanggalan pada letak tepat dalam surat pelepas hak, serta adanya surat keberatan darinya di perkuat dengan surat keberatan dari ahli waris Rahan Korbib Tual, yang mencegah terbitnya surat ukur dan penerbitan sertifikat atas nama, Corneles Tarantein dan kawan-kawan,” ungkap Paulus.
Ia menilai, pihak BPN Provinsi Maluku, seakan-akan melupakan keputusan pertama tanggal 14 April 2019, dimana Kepala Kantor Wilayah telah memutuskan, sertifikat atas nama Ronald Miron Go cacat administrasi.
“ Kami bertemu dengan Kepala Bidang Sengketa Wem Lopis dan pernyataan dari dia, ini soal gambar dan perlu di lihat secara teliti, namun tiba- tiba mereka katakan berkas permohonan Saya di tolak tanpa ada penjelasan dari pihak pertanahan. Masa keputusan kepala kantor wilayah bisa dirubah oleh seorang kepala bidang? ini menunjukan masih ada mafia pertanahan orde baru yang tertinggal, “ ketusnya.
Atas kondisi yang ada, Paulus berharap, agar Kakanwil BPN Maluku dalam mengambil keputusan, kiranya bisa melihat kembali keputusan awal yaitu, membatalkan sertifikat milik Ronald Miron Go, sesuai dengan keputusan Menteri ART/BPN nomor : 11 Tahun 2016, ” harap dan pintanya. (IN06)
