AMBON,MALUKU – Sartono Pinning selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku mengatakan, di masa pandemi Covid-19, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan dukungan APBD baik berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos), tercover sampai bulan Desember 2020.
Hal ini disampaikan Sartono, di hadapan Tim Pengawas Covid-19 DPRD Maluku, Jumat (10/07/2020), di ruang komisi IV, dalam Rapat Kerja bersama Dinas Sosial Maluku.
” Kita selama masa pendemi Covid-19 ini, ada kebijakan pemerintah walaupun kita selalu bekerja dari rumah. Aspek kebijakan yang sudah kita lakukan, BST, PKH, BPNT, dukungan APBD baik BLT maupun sembako APBD, sudah tercover sampai bulan Desember. Seluruh program ini sampai dengan bulan Desember, termasuk BST yang kemarin kebijakannya, 3 bulan yakni, April,Mei,Juni 2020, kemudian ini ada kebijakan pemerintah pusat di masa pandemi ini, ditambah lagi 6 bulan dari bulan Juli sampai Desember. Tetapi, indeksnya turun menjadi Rp300.000 per bulan, khusus untuk BST,” jelas Sartono.
Sementara itu, menanggapi apa yang dijelaskan Sartono, sebagai Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPRD Maluku, Asis Sangkala menuturkan, DPRD meminta pemerintah provinsi Maluku, melalui dinas terkait, agar tetap memantau penyaluran bantuan oleh Kementerian Sosial.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi PKS ini, berdasarkan on the spot ke beberapa negeri/desa di Kota Ambon dan Maluku Tengah, masih banyak warga yang belum tercover bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) . Salah 1 kendalanya data yang tumpang tindih dan ada warga yang mendapatkan bantuan lebih dari 1 program, sedangkan ada warga yang belum sama sekali tersentuh bantuan Kementerian Sosial, apalagi di masa pandemi Covid-19.
” Berdasarkan evaluasi kita, dari on the spot ke masyarakat yang menerima bantuan jaring pengaman sosial, masih banyak masyarakat yang belum tercover program JPS kita. Kami terus dorong perbaikan data kita segera, agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih baik dan kami siapkan payung hukumnya berupa 1 peraturan gubernur yang lebih mengikat kabupaten/kota. Supaya, sampai ditingkat yang terkecil, RT/RW dan desa, bisa diberdayakan dan dioptimalkan perencanaannya, di tingkat desa termasuk perbaikan data kependudukan kita,” tutur Asis. (IN06)
