AMBON,MALUKU – Senin (27/07/2020), DPRD Maluku menggelar Rapat Paripurna DPRD Maluku, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Richard Rahakbauw diganti oleh Rasyad Effendi Latuconsina, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H. Zainuddin.
Pantauan INTIM NEWS, rapat paripurna dilaksanakan secara virtual. Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Maluku secara fisik, sedangkan, Gubernur Maluku mengikuti jalannya rapat paripurna secara virtual.
Dalam sambutannya, Lucky Wattimury, Ketua DPRD Maluku mengatakan, hari ini, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 161.81-937 tahun 2020, bapak Rasyad secara resmi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku, pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, dari Fraksi Golkar. Tidak lagi menjadi anggota. Itu berarti, tugas bapak akan semakin banyak dan membutuhkan konsentrasi dalam bekerja.
” Menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah, bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja. Satu padu serta bergotong-royong, dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di lembaga dewan yang terhormat ini. Baik buruknya kinerja dewan, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, mengerakan, mengkoordinasikan dan mempersepsikan berbagai problema pemerintahan dan kemasyarakatan, sesuatu dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ucap Lucky.
Sekedar tahu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.81-937 tahun 2020, tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku atas nama Rasyad Effendi Latuconsina, tertanggal 2 Juli 2020.
Sedangkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 161.81-936 Tahun 2020, tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, tertanggal 2 Juli 2020, atas nama Richard Rahakbauw. (IN06)
