Hukum & Kriminal

Wahyu Fakaubun Akui, Ada Keganjilan Di Ijazah Hasyim Rahayaan

Wahyu Fakaubun - Akademisi

TUAL,MALUKU – Wahyu Fakaubun, Akademisi sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mohammad Toha Tual, menyatakan, saat meneliti data-data terkait ijazah milik Hasyim Rahayaan, tampak muncul berbagai keganjilan yang patut diduga asli tetapi palsu.

” Dalam mencermati dokumen-dokumen terkait dengan status dugaan ijazah palsu dari saudara Hasyim Rahayaan, tampak muncul berbagai keganjilan yang patut diduga asli tetapi palsu. Jelas sekali, Haji Abdul Halik Roroa tidak dalam posisi menuduh atau mengklaim, ataupun memvonis, namun masih tetap dalam koridor dengan unsur dugaan sementara,” ungkap Fakaubun saat jumpa pers di kantor LBH ARI, Kota Tual (10/06/2020).

Fakaubun mengatakan karena sifatnya dugaan maka perlu diuji berdasarkan fakta data yang ada pada ijazah dan transkrip nilai yang dimiliki Hasyim Rahayaan.

” Pertama tanggal transkrip nilai Hasyim Rahayaan keluar, tanggal 20 April 2004. Sementara tanggal pada ijazah 5 Mei 2004 ini agak aneh, artinya tidak pernah ada di republik ini. Transkrip nilai lebih duluan keluar baru ijazah. Harusnya, Ijazah lebih dulu baru transkrip nilai. Yang kedua, setiap lembaga penyelenggara perguruan tinggi yang ada di bawah Yayasan maka wajib hukumnya perguruan tinggi itu, mencantumkan nama Yayasan pada bagian atas ijazah. Ternyata, Ijazah yang dimiliki Hasyim Rahayaan tidak terdapat hal itu,” beber Fakaubun.

Dirinya menerangkan, mari kita uji data selanjutnya. Jika kita lihat berkaitan dengan nama Hasyim Rahayaan, sambil menunjukkan berkas data kepada awak media.
Anda bisa lihat, perbedaan pada ijazah dan pada transkrip nilai, tertera nama mahasiswa Hasyim Rahayaan. Sedangkan, pada Ijasah tercantum nama Hasim Rahajaan.

” Dua nama yang berbeda, lalu di transkrip nilai atas nama mahasiswa Hasyim Rahayaan, tanggal 20 April 2004. Yang juga aneh karena, hanya ditandatangani Kepala Biro Administrasi Akademik, Handi Suraja, SE yang juga aneh karena, tidak ada cap Universitas dan tidak tercantum judul Skripsi dan Yudisium, sebagai syarat seseorang meraih gelar akademik di Universitas tersebut,” tuturnya.

Fakaubun menyampaikan, patut diduga keabsahan ijasah Strata 1 pada Fakultas Hukum Universitas Azzahra yang digunakan Hasyim Rahayaan, dipertanyakan. Pasalnya, sesuai surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, perihal, validasi data Mahasiswa Universitas Azzahra atas nama Hasyim Rahajaan, menerangkan, kalau data riwayat status kuliah mahasiswa yang dilaporkan, hanya dua semester yakni, semester ganjil dan genap tahun 2002/2003, dengan status akhir mengundurkan diri pada tanggal 1 Agustus 2019.

” Ini kan aneh dan jadi pertanyaan, mahasiswa atas nama Hasyim Rahajaan terdaftar sebagai mahasiswa semester awal tahun 1999, kemudian mengundurkan diri tanggal 1 Agustus 2019. Tapi Ijasahnya bisa dikeluarkan Universitas Azzahra tanggal 05 Mei 2004, dengan nomor seri ijasah : 0048/UNIA/FH/V/2004. Apakah secara logika ini bisa diterima,?,”tanya Fakaubun.

Fakaubun menilai, dirinya selaku Advokat juga seorang Akademisi/ Dosen yang juga sering menandatangani Ijazah, baru pernah menemui keganjilan-keganjilan seperti yang ditemukan dalam data milik Hasyim.

” Oleh sebab itu, sebagai tim kuasa hukum LBH ARI dari Abdul Halik Roroa, kami patut menduga bahwa Ijazah Hasyim Rahayaan adalah palsu. Sekali lagi saya tegaskan, patut menduga bukan menuduh atau memvonis. Dalam hukum, sesuatu yang bersifat dugaan itu sah saja. Yang punya kewenangan untuk menentukan benar dan salah adalah Pengadilan,”tutupnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum lainya, M. Hanafi Rabrusun, menilai, laporan balik kuasa hukum Hasyim Rahayaan di Polres Malra, terkait pencemaran nama baik  sangat prematur.

” Laporan terhadap klien kami itu adalah, hak dari Pak Hasyim dan kuasa hukumnya. Namun disini, secara hukum kami mengkaji pelaporan itu terlalu dini dan prematur. Karena proses masalah ijazah palsu masih berjalan dan belum ada putusan hukum yang tetap dan mengikat, baru bisa dilakukan pelaporan itu. Inikan belum ada putusan pengadilan, bahwa tidak adanya ijazah palsu dan sebagainya baru serta merta di laporkan, oleh Pak Hasyim dan kuasa hukumnya,” ujar Hanafi.

Rabrusun mengingatkan, kalau laporan yang disampaikan Advokat Abdul Halik Roroa di Polres Malra, masih dalam proses hukum, sehingga, kalau sudah ada keputusan tetap Pengadilan, baru langkah hukum yang diambil kuasa hukum Rahayaan tepat sasaran.

” Kita harus berikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat dan Pers. Kalau terkait pelaporan balik yang isinya soal pemberitaan Pers dan penggunaan medsos, maka harusnya digunakan hak jawab atau klarifikasi sesuai amanat UU tentang Pers,”tandasnya.(IN-09)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top