AMBON,MALUKU – Ketua DPD Demokrat Provinsi Maluku, Elwen Roy Pattiasina, angkat bicara terkait pemberitaan dan pernyataan dari Subur Sembiring yang mempertanyakan tentang, Legalitas Formal Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke 5 pada bulan Maret 2020. Selain itu, selama ini Subur Sembiring mengatasnamakan Plt. Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD).
” Kita tahu bersama, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres pada bulan Maret 2020 kemarin, sudah keluar. Olehnya itu, Partai Demokrat harus memberi sanksi tegas kepada saudara Subur Sembiring, berupa pemecatan dari partai,” tegas Roy, Jumat pagi (12/06/2020), saat dimintai tanggapannya oleh INTIM NEWS.
Ingatnya, merujuk pernyataan Sekjen FKPD PD, Akbar Yahya Yogerasi, sudah jelas. Bahwa, Subur Sembiring bukan pendiri Partai Demokrat.
Selaku kader, akui Roy, FKPD PD didirikan oleh Pendiri Utama Partai Demokrat, Bapak (almarhum) Ventje Marthin Rumangkang, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan kepada Partai Demokrat dengan cara sebaik-baiknya, untuk secara bersama- sama membesarkan dan menjaga marwah Partai Demokrat.
” Menteri Hukum dan HAM R.I, Bapak Yasonna Laoly, telah mengeluarkan SK Nomor : M.HH-10.11.01 Tahun 2020 tentang, Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditandatangani 18 Mei 2020 yang lalu. Dalam SK tersebut, Pak Menteri mengesahkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan saudara Akbar Yahya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat 2020 – 2025.
Olehnya itu, baiknya saudara Subur diberi sanksi oleh partai karena tidak disiplin,” ujar Roy. (IN06)
