Hukum & Kriminal

LBH ARI : Kuasa Hukum Hasyim Rahayaan Dinilai Prematur dan Belum Matang Hukum

TUAL,MALUKU – Dilaporkan dengan dugaan menggunakan ijazah palsu, Anggota DPRD Kota Tual Hasim Rahayaan melalui kuasa hukumnya, Wahyudin Ingratubun, balik melaporkan Advokat Abdul Halik Roroa, ke Mapolres Malra, Senin (01/06/2020), dengan laporan tindak pidana pencemaran nama baik.

Menyikapi laporan balik tersebut, Abdul Halik Roroa melalui kuasa hukumnya Lukman Matutu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Rakyat Indonesia (ARI) menilai, laporan tersebut dinilai prematur dan tergesa-gesa.

” Apa yang menjadi laporan balik yang dilakukan kuasa hukum terlapor Hasyim Rahayaan, terhadap klien kami pelapor Abdul Halik Roroa, sangat prematur dan tergesa-gesa. Harusnya, sebagai orang yang paham dan mengerti tentang hukum, Hasyim Rahayaan dan kuasa hukumnya harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, atau menunggu keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baru terlapor bisa kembali untuk melaporkan klien kami,” ujar Gasandi Renfan, selaku Advokat di kantor LBH ARI, Kota Tual, Rabu (10/06/2020).

Gasandi menyatakan, kliennya Abdul Halik Roroa, berprofesi sebagai advokat dalam melakukan laporan awal sesuai tugas dan profesinya sebagai Advokat, sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1, menyatakan, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

” Perlu Saya tegaskan, laporan klien kami bukan sebagai pribadi dan tidak menyerang kehormatan siapapun. Tetapi semata-mata, Roroa melakukan tugas profesinya sebagai seorang advokat sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2005, tentang advokat. Sehingga, seharusnya Hasyim Rahayaan yang juga merupakan seorang advokat dan kuasa hukumnya, tidak menyerang rekan sejawat, yang tentunya sangat bertentangan dalam kode etik profesi,” tegas Gasandi.

IMG-20200611-WA0034

Menurut Gasandi, permasalahan ijazah palsu, didalam pasal 1 ayat 24 KUHAP, menyatakan, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang.

” Untuk itu, sudah menjadi hak dan kewajiban klien kami yang berprofesi sebagai seorang advokat, bertindak atas jaminan Undang-Undang. Nah, apa yang menjadi bahan laporan adalah, sesuatu yang benar-benar dia melihat, atau telah terjadi, atau sedang terjadi dan atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, wajib hukumnya untuk dilaporkan,” pungkas Gasandi

Hal senada, diungkapkan Ketua LBH ARI, Lukman Matutu. Ia sebutkan, berkaitan dengan proses hukum yang dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, saat ini dalam proses melakukan penyelidikan dalam rangka pengumpulan data-data. Dan apa yang disampaikan oleh klien kami itu, memiliki data-data yang akurat.

Apalagi sebut Lukman, Roroa juga memiliki latar belakang sebagai advokat senior, yang diyakininya tidak akan mungkin melaporkan suatu masalah bagaikan orang yang hanya sekedar emosional untuk melapor, tetapi didukung dengan data-data yang valid dan dapat dibuktikan kebenarannya.

” Harusnya jika orang yang memiliki kematangan hukum, maka mereka harusnya bersabar. Tetapi itulah yang sudah terjadi. Sebab nantinya, orang-orang yang memiliki kematangan hukum akan tertawa. Tetapi yang awam tentang hukum, mengira itu hal hebat. Biarlah masyarakat yang menilai, dimana kematangan seseorang advokat dalam menjual profesi. Yang kami kejar adalah, bagaimana kita menjaga nama dalam menegakkan hukum,” tegas Lukman.

Advokat dan praktisi hukum bertangan dingin itu menegaskan lagi, meskipun kliennya memiliki data yang diyakini valid, namun apa yang dilaporkan dengan data-data tersebut masih bersifat dugaan. Dugaan itu karena ada terdapat keganjilan-keganjilan yang lazim, umum bagi seseorang sarjana yang memiliki ijazah dari suatu perguruan tinggi. Itu berlaku untuk umum. Jika ditemukan fakta ada keganjilan, maka dia (Halik Roroa-red) bisa saja menyatakan diduga.

” Sesuai data LLDIKTI yang diperkuat dengan Surat dari Universitas Azzahra, Hasyim Rahayaan terdaftar sebagai mahasiswa semester awal pada tahun 1999/2000, yang bersangkutan dilaporkan hanya mengikuti kuliah dua semester yaitu, tahun 2002/2003 semester ganjil dan tahun 2002/2003 semester genap dengen status akhir mahasiswa atas nama Hasyim Rahayaan ‘Mengundurkan Diri’, pada tanggal 1 Agustus 2019. Sementara ijazahnya, diperoleh tanggal 5 Mei 2004. Ini jadi satu keganjilan yang dipertanyakan klien kami. Masa orang kuliah dua tahun langsung dapat ijazah sarjana. Jadi, logika ini menjadi data untuk sementara, maka itulah melahirkan dugaan dan ini sah-sah saja menurut hukum,” beber Matutu.

Terkait laporan balik dari kuasa hukum Hasyim Rahayaan, terhadap kliennya Matutu menyatakan, laporan balik tersebut sangat keliru dan terkesan awam tentang ilmu hukum. Harusnya, jika bertindak sebagai seorang advokat dapat menunjukkan profesionalisme dan mampu menunjukkan kematangan kita dalam mendalami ilmu hukum. Jangan kita bekerja sesuatu yang pada akhirnya, membuat malu diri sendiri.

” Jika nanti dalam prosesnya tidak terbukti laporan dugaan ijazah palsunya, baru mereka (kuasa hukum Hasyim Rahayaan-red) berwenang untuk melapor karena dugaan itu tidak benar. Sekarang, kalau dalam proses hukum dugaan ijazah palsu itu benar, sementara kuasa hukumnya sudah terlanjur melapor, kami akan balik melaporkan, terkait pencemaran nama baik dan laporan polisi itu menjadi fakta hukum untuk melapor balik Hasyim Rahayaan, bersama kuasa hukumnya,” pungkas Matutu. (IN-09)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top