Ambon,Maluku– Seorang kakek (57 tahun) ditemukan tak bernyawa, Minggu (14/6/2020) Sekitar Pukul 20.00 WIT di belakang rumahnya, di kawasan Karang Panjang,Kec.Sirimau-Kota Ambon.
Korban berinisial JJAN itu baru diketahui meninggal tak wajar setelah jenasahnya di Visum Et Repertum di RS Bhayangkara Tantui Ambon.
“Hasil visum ditemukannya ada kejanggalan kematian korban dengan adanya luka di pelipis mata kiri korban dan memar di pipi kanan korban dan adanya benjolan di bagian kepala korban, dokter kemudian menjelaskan adanya benturan menggunakan benda tumpul,” tutur Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda RM.Titan Firmansyah Putra dalam rilisnya kepada sejumlah media, Senin (15/6/2020).
Menanggapi hasil visum, Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya SIK pun memerintahkan agar saksi-saksi, masing masing, MLN, 20 Tahun (Laki-Laki) Keponakan Korban, MN, 43 Tahun (Perempuan) Adik Kandung Korban, JBN, 13 Tahun (Perempuan) Keponakan Korban, EA, 49 Tahun (Laki-Laki) Tetangga Korban, untuk dimintai keterangan.
“Dari interogasi ke 4 saksi tersebut penyidik mencurigai saudara MLN. Dimana saudara MLN yang terakhir bersama korban pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 Pukul 16.30 WIT. Korban dan MLN Pada saat itu membersihkan bagian belakang rumah korban yang ditempati juga oleh MLN dan saksi lainya,” tuturnya.
“Menurut Keterangan Saksi MLN, Korban dan MLN pada saat itu membersihkan lahan bagian belakang rumah dan menebangi pohon. korban mengikat tali dimana tali tersebut untuk menahan pohon yang ditebang agar tidak jatuh ke atas atap rumah tetangga, namun naas korban tidak bisa menahan beban pohon tersebut sehingga terjatuh. Saudara MLN pada saat melihat korban terjatuh tidak membantu, hanya melihat saja. korban berusaha untuk berdiri namun saudara MLN menendang korban dengan menggunakan lutut sebanyak 2 kali di bagian mata kiri dan wajah korban, MLN juga memukul korban dengan sebatang kayu yang ada di sekitar TKP sebanyak 2 kali di bagian belakang kepala korban,” tambah Kasubag.
Setelah menganiaya korban, MLN meninggalkan korban yang sudah tidak sadarkan diri.
Barulah pada minggu siang keluarga korban mancari keberadaan korban dan saksi JBN menemukan korban di belakang rumahnya dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Motif Pelaku MLN melakukan tindakan tersebut karena ada dendam pribadi dengan korban.
“Pasal yang disangkakan pada pelaku, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (ancaman hukuman terberat yaitu 20 tahun penjara),” terang Kasubag Humas Polresta Ambon.
Saat ini pelaku MLN telah ditahan di Rutan Polresta Ambon & PP Lease. (IN-01)
