Ambon,Maluku- Insiden Penghadangan dan perebutan jenazah Alm. H.K yang akan dimakamkan dengan protokol Covid-19, Jumat (27/6/2020) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berbuntut panjang.
Setelah melakukan penyelidikan atas insiden itu, Polisi pun menetapkan 8 Warga sebagai tersangka.
“Satreskrim Polresta Ambon di backup oleh Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku, melakukan pengembangan terhadap pelaku yang semula 1 orang dengan inisial AM. Saat ini sudah ditambah 7 orang. Inisial masing masing, HL, BY, SI, SU, SD, NI (P), YN (P).
Sehingga total yang sudah diamankan berjumlah 8 orang. Semuanya merupakan warga sekitar,” ungkap Kasubag Humas Polresta P.Ambon, Ipda.Titan Firmansyah,kepada sejumlah media di Ambon, Sabtu (27/6/2020).
Dikatakan, setelah pihaknya mendatangi TKP, dan memintai keterangan saksi yang berjumlah 3 orang, juga menganalisa alat bukti pendukung berupa Video dan Medsos, pihaknya lantas menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
” Kami Mendatangi TKP, melakukan Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 3 orang, Analisis video dan medsos, setelah itu Menetapkan 8 tersangka, ” tutur Kasubag.
Para tersangka disangkakan melangggar Pasal 214 KUHP Jo pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (IN-03)
