AMBON,MALUKU – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, terhitung hari ini, Rabu (10/06/2020), Kota Ambon memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tanggal 9 Juni 2020.
” Untuk Kota Ambon, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor : HK. 01.07/MENKES/358/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai hari ini, kota Ambon telah memasuki fase PSBB. Sebelum tadi turun, semalam Saya di telpon dari Staf Khusus Presiden, kalau malam ini tidak turun berarti besok. Dan ternyata, tadi pagi sudah turun. Dan Saya sudah sampaikan kepada Pak Walikota dan Pak Walikota tadi, langsung Saya suruh rapat dengan semua gugus tugas,” sebut Gubernur, dalam keterangan Pers nya kepada wartawan, di lobi Kantor Gubernur Maluku.
Gubernur menerangkan, PSBB akan didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat dengan harapan, melalui PSBB ini, bisa mengurangi penularan wabah virus Covid-19.
” Kepada Bupati dan Walikota, untuk segera mensosialisasikan tentang PSBB di kota Ambon. Masyarakat yang akan ke Ambon, dapat mempersiapkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masa PSBB ini,” jelasnya. (IN06)
