AMBON,MALUKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam sidang paripurna, Jumat sore (26/06/2020), melakukan penyerahan 2 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul pemerintah daerah tahun 2020, yang berlansung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Maluku.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Lucky Wattimury, membahas teknis pembahasan ranperda, sekaligus akan dilakukan pembentukan panitia khusus yang akan ditetapkan di sidang paripurna untuk membahas dua buah ranperda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi PKS Turaya Samal mengatakan, partainya (PKS-red) turut memberi masukan terkait pembahasan perda ke depan, agar berjalan sesuai peraturan di DPRD Provinsi Maluku.
” Kami minta kepada Pak Ketua agar sidang paripurna dan pembahasan perda tidak berjalan seperti sebelumnya, sebab tidak melewati jalur-jalur yang sudah ditetapkan dalam tata tertib paripurna,” ungkapnya.

Turaya Samal – Ketua Fraksi PKS Maluku
Turaya menuturkan, kami dari PKS sendiri menginginkan produk hukum yang ditetapkan nanti, dapat di manfaatkan dengan baik oleh pemerintah dan juga mendapat respon baik dari publik
Tambahnya, PKS mendukung penuh program-program yang di usung dan ditetapkan oleh Gubernur Maluku untuk memimpin lima tahun ke depan, dengan mendapatkan dukungan yang baik dari DPRD maupun masyarakat. (IN06)
