Ambon,Maluku- Seorang Wanita di Ambon berinisial DM (33 tahun) menghembuskan nafas terakhir, Jumat (19/6/2020) diduga setelah dianiaya pacarnya saat sedang mabuk.
Dugaan penganiayaan itu menguak sesaat sebelum korban menghembuskan nafas terakhir. Kepada sahabatnya, TAR (38 Tahun), SL (29 Tahun), MS (69 Tahun), AM (35 Tahun) korban menuturkan perihal penganiayaan dan rasa sakit pada bagian bawah perut korban.
Kepada saksi Korban menuturkan, sebelumnya Senin (15/6/2020) korban dijemput oleh pacar korban FW di depan lorong Batu Gantung Ganemo,Kec.Nusaniwe. Saat itu pacar korban dalam kondisi Mabuk.
Korban lantas Dibawa ke salah satu penginapan di Kec.Nusaniwe.
“Sesampainya di penginapan Tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban tidak mau melakukan hal tersebut. Lalu Tersangka memaki korban sehingga korban menuruti Tersangka melakukan hubungan badan dengan paksaan,” tutur Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Titan Firmansyah mengutip keterangan saksi kepada sejumlah media di Mapolresta P.Ambon, Senin (22/6/2020).
Menduga adanya tindak pidana penganiayaan, rekan korban AM lantas menyambangi Mapolresta P.Ambon, Jumat (19/6/2020) untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan itu.
Berdasarkan laporan itu, Tim Buser Polresta Ambon langsung melakukan tindakan Responsif dan berhasil mengamankan Pacar korban FW di rumahnya.
FW kini diamankan di Mapolresta Ambon dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara.
“Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat (3) dan/atau 351 ayat (1) ancaman hukuman penjara 7 Tahun” Tutup Titan. (IN-01)
