AMBON,MALUKU – Kasrul Selang, selaku Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku menegaskan, biaya rapid test bagi pelaku perjalanan berbayar dan tidak gratis.
Hal ini diungkapkan oleh Kasrul dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Sekretariat GTPP Maluku, Selasa (09/06/2020), didampingi beberapa Direktur Rumah Sakit di Kota Ambon.
” Biaya rapid test bagi pelaku perjalanan bayar mandiri, tetap bayar. Yang tidak bayar hanya pasien yang rawat inap di rumah-rumah sakit, kemudian di screening sesuai peraturan disana, kepada masyarakat sesuai protap dan di rapid tidak bayar sama sekali. Pengguna BPJS Kesehatan yang rawat inap rapid test juga gratis,” tegas Kasrul.
Sementara itu, harga biaya rapid test di beberapa rumah sakit di wilayah kota Ambon, antara lain, Rumah Sakit (RS) Otto Kuyk Rp. 250.000, RS. Sumber Hidup (GPM-red) Rp. 450.000, RS. Alfatah Rp. 450.000, RS. Bakti Rahayu Rp.550.000 dan RS.F.X.Soehardjo Lantamal IX Ambon biayanya Rp.300.000 . Sementara bagi Anggota TNI Angkatan Laut, ada pengecualian jadi tidak dikenakan biaya yang mendapatkan tugas dinas keluar daerah. Karena, semua anggota gunakan BPJS Kesehatan dan Lantamal mendapatkan bantuan dari pemerintah. (IN06)
