JAKARTA,INTIM NEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Terawan Agus Putranto, menyetujui Kota Ambon laksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Informasi yang di terima INTIM NEWS, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor : HK. 01.07/MENKES/358/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menkes, Selasa (09/06/2020), terdiri atas 5 poin putusan.
Merespon surat Keputusan Menkes yang beredar di grup-grup WhatsApp, Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriansz mengakui, Pemerintah Kota Ambon secara resmi belum diberi tahu oleh Kementerian Kesehatan, terkait keputusan tersebut.
” Informasi resminya, kami Pemkot Ambon belum terima. Kami belum bisa bilang Kementerian Kesehatan sudah rekomendasikan atau belum, soal persetujuan Kota Ambon PSBB. Kami tidak tahu, siapa yang mengedarkan surat itu. Tetapi fisik secara langsung dari Kementerian kami belum terima. Kami belum bisa sampaikan bahwa itu, keputusan dari Kementerian. Paling besok baru kita dapat informasi,” jelas Joy. (IN06)
