AMBON,MALUKU – Abdullah Latuapo selaku Ketua MUI Maluku, menegaskan, pada momen Hari Raya Idul 1441 Hijriah tahun 2020 ini, di Maluku yang masuk zona merah laksanakan Shalat Ied di rumah masing-masing. Sedangkan, wilayah zona kuning dan hijau dibolehkan Shalat Ied di Masjid dan Lapangan Luas lainnya, namun mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Latuapo, pada poin-poin yang berada di dalam Maklumat MUI Provinsi Maluku Nomor 04 tahun 2020, berdasarkan fatwa MUI pusat, Surat Edaran Menteri agama dan Penetapan Menteri Kesehatan, disela-sela buka puasa bersama remaja dan pemuda Masjid di Aula Masjid Al-Ukhuwa Kapaha, di Jalan Hasanuddin, Ambon, Kamis (21/05/2020).
” Kifaiat Takbiran dan Shalat Ied bagi wilayah zona merah harus dilaksanakan di rumah masing-masing.
Dan memperbolehkan wilayah pada zona kuning dan hijau, dapat melaksanakan Takbiran dan Shalat Ied di mesjid dan lapangan-lapangan luas, namun pelaksanaan tersebut harus tetap dengan ketentuan-ketentuan prosedur kesehatan,” imbaunya.
Latuapo menerangkan, tujuan dari pelaksanaan pertemuan tersebut, selain sosialisasi dan pencerahan, juga dalam rangka memutus mata rantai virus korona yang sudah semakin hari, semakin meningkat dan mengancam warga di kota Ambon.
Pada kesempatan yang sama, para Pemuda dan Remaja Masjid di Kota Ambon, melakukan deklarasi bersama mendukung pemerintah.
” Kami Pemuda , Pemudi serta Remaja Masjid di Kota Ambon, siap mendukung pemerintah dalam memutus rantai virus korona, dengan melakukan takbiran di rumah masing-masing,” ungkap mereka, menyampaikan isi deklarasi tersebut.
Sekedar tahu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020 M/ 25 Ramadhan 1441 H, menyampaikan maklumat sebagai berikut : Pertama, bahwa takbiran Malam 1 Syawal 1441 H/2020 M hendaklah dilaksanakan di masjid/musholla atau tempat kediaman masing-masing, dengan tidak melakukan pawai dan konvoi keliling.
Kedua, bahwa khususnya di Kota Ambon, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah atau kediaman masing-masing secara berjamaah atau sendiri-sendiri (Munfarid) sesuai tata cara Shalat Idul Fitri sebagaimana Fatwa MUI terlampir.
Ketiga, bahwa untuk kabupaten/kota di provinsi Maluku yang tidak ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Shalat Jumat serta Shalat Rawatib tetap dilaksanakan secara berjamaah di masjid sebagaimana biasa.
Keempat, ketentuan Shalat Idul Fitri di rumah sebagaimana terlampir. (IN06)
