Maluku

KNPI Maluku : Penundaan Pilkada, Pertimbangkan Faktor Sosial Kesehatan, Bukan Politik

Faisal Saihitua- Ketua DPD KNPI Maluku (kiri), didampingi Alexander Belay - Bendahara DPD (kanan)

AMBON,MALUKU – Faisal Saihitua selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada, harus pertimbangkan faktor sosial kesehatan, bukan sosial politik.

” Kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, kalau pun di ambil bulan Desember, harus jalan Desember, kita tetap mendukung. Akan tetapi, hari ini masih ada beberapa bulan ke depan, kita memberi masukan. Kalau pun sebelum Desember, ada lagi masukan, pertimbangan misalnya DPR untuk pengunduran ini, faktor kesehatan dan sosial yang diperhitungkan lebih dalam. Bukan hitung-hitungan soal politiknya,” ajaknya, Jumat malam (22/05/2020) dalam keterangan Pers nya, di salah 1 hotel di Kota Ambon.

Pasalnya, menurut Faisal, kita tahu sendiri, pemerintah lewat Perpu yang sudah dikeluarkan, pelaksanaan pilkada akan berjalan pada bulan Desember, tetapi juga masih ada tarik ulur menanti kondisi beberapa bulan ke depan, apakah mau dimundurkan. Akan tetapi, kita sudah berhadapan dengan realita kehidupan yang baru.

” Pasca penyebaran ini, ada yang disebut New Normally. Oleh Karenanya, KNPI sebagai mitra kritis memberikan edukasi, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat, mensosialisasikan, bagaimana masyarakat bisa menghadapi kondisi tersebut. Karena apa? Semua akan berdampak pada kehidupan masyarakat, baik dari beberapa sisi sosial, politik, keamanan dan lain sebagai nya,” tuturnya.

Harap, nanti kami bisa bersama-sama berjalan dengan pemerintah, pihak TNI maupun Polri. Ini bisa memberikan efek dan dampak signifikan kepada masyarakat, juga daerah itu sendiri.

Dirinya menilai, wabah yang setiap hari pasien bertambah, menyebabkan rasa kecemasan dan ketakutan di dalam diri masyarakat.

Imbaunya, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, tetap mendengar, mengikuti arahan dan instruksi dari pemerintah, maupun stakeholders terkait untuk menangani dampak ini. Sehingga, kita tetap menjaga diri kita, keluarga kita, tetap menjaga jarak, menjaga kesehatan, sehingga kondisi apapun, seburuk apapun, kita bisa menghadapi secara bersama-sama.

” Kami berharap, penundaan pilkada ini, harus bisa melihat dengan dampak penyebaran wabah itu sendiri. Pemerintah hari ini sudah memundurkan, lewat Perpu yang di keluarkan. Tetapi dari sisi legislasi juga masih tarik ulur. KNPI dalam hal ini, bukan pihak yang bisa menjastifikasi. Tetapi, kita bisa memberikan masukan kepada pemerintah, mari bersama-sama kita melihat, mengukur, menakar, dampak ini ke depan seperti apa,” harapnya.

Karena menurutnya, jangan sampai, penundaan pilkada ini, pelaksanaannya masih tetap berdampak dengan penyebaran. Rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di level nasional sendiri, dalam hal ini di Kementerian Kesehatan, masih mengimbau untuk pelaksanaannya tidak dalam waktu dekat ini.

Sebut Faisal lagi, Perpu sudah di keluarkan oleh pemerintah, di bulan Desember. Masukan kita, jangan lagi kita berpolemik soal waktu, tetapi, mari kita bisa mengukur dampak apabila pelaksanaan pilkada itu, bagaimana dia bisa berjalan Bulan Desember, dampak nya seperti apa? Harus ada simulasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Kemudian, jelasnya, bagaimana dia dimundurkan di bulan Maret 2021, mundur lagi Mei 2021, atau pada September 2021, sebagaimana skenario awal yang di skenario kan, disimulasikan oleh pemerintah.

” Nah, ini yang harus diukur, bukan harus kita mengukur, bagaimana hitung-hitungan politik dan sebagainya. KNPI keluar dari wilayah politik dan sebagai nya, kami melihat secara objektif. Kami berpikir soal dampak terhadap masyarakat itu sendiri. Bagaimana ketika pilkada itu dilaksanakan pada bulan Desember, apakah bisa berimplikasi langsung kepada masyarakat,” tandasnya.

Kita tahu sendiri, lebih lanjut kata Faisal, masyarakat susah untuk diatur dan ada masyarakat tidak mengindahkan aturan pemerintah lewat hastag-hastag di sosial media.

Olehnya itu, dengan kondisi grafik tren yang kian naik, sedangkan dari 1 sisi, hitungan aspek politiknya mau dikebut, Saya pikir, kita memberikan masukan kepada pemerintah, mari kita bersama-sama melihat hal ini. Bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat, akan tetapi kita di provinsi Maluku ada 4 pilkada.

” Bagaimana nantinya pihak pemprov melalui KPUD dan elemen kemasyarakatan lainnya, Pemuda, bisa memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah. Sehingga, berdampak signifikan dan bisa ber impact nantinya, di kehidupan sosial terpenting faktor kesehatan masyarakat Maluku di 4 kabupaten ini,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada. Perpu ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Perpu ini dibuat karena pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia dan telah menelan banyak korban. Atas dasar itu, Perpu nomor 2 tahun 2020 dibuat untuk memastikan Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top