Kesehatan

Kapolres MBD Diduga Bertindak Diluar Protap Covid-19 dan Usir Kasatpol PP Saat Berdinas

TIAKUR,MALUKU – Kapolres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Norman Sitindaon, diduga bertindak diluar prosedur tetap (protap) penanganan Covid -19 yang berlaku di Gugus Tugas (Gustu) Penanganan Covid-19 MBD.

Pasalnya, tanpa alasan yang jelas, mengusir Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) MBD, Daniel Saknosiwi keluar dari Penginapan Scorpion, di Tiakur, saat Daniel sementara berdinas mengontrol pelaku perjalanan yang sementara karantina di penginapan tersebut.

Menurut penuturan Daniel, dirinya ke lokasi karantina untuk klarifikasi sms dari dr. Valda kepada pelaku perjalanan , terkait dengan di Tiakur sudah terindikasi 2 orang yang kena virus. Akuinya, Ia bersama Danki tiba di penginapan tersebut sekitar pukul 21.00 wit, Minggu malam (24/05/2020).

Tuturnya, di Penginapan tersebut tim kesehatan pergi mau ambil darah para pelaku perjalanan. Namun, menurut pantauannya, para pelaku perjalanan di tempat karantina menolak diambil darah lagi, karena menurut mereka sudah selesai ambil darah, akhirnya tim kesehatan pulang.

Kemudian sebutnya, Kapolres datang dengan anggota dan senjata lengkap. Beberapa pelaku perjalanan sampai heran, mereka seperti teroris. Parahnya lagi, Kapolres bentak-bentak beberapa orang dan mengusir dirinya supaya pulang.

” Kapolres bentak-bentak ada beberapa orang, salah 1 nya Pak Hendrik Mahopa, bentak dia, dengan Neles Rumaketi. Habis itu Kapolres ke Saya, bilang Pak Kasat, keluar saja. Saya tanya, maksud bapak apa? ,Kapolres bilang, keluar dulu, keluar saja. Terus saya keluar. Lalu, Kapolres temui Saya diluar dan katakan, Pak Kasat, pulang aja. Saya katakan, bapak pulang duluan, Saya masih duduk, sebetulnya saya usir bapak, bukan bapak usir saya. Tugas saya ganda, Saya pengaman perda, Saya juga Gugus Tugas. Kenapa bapak mau usir Saya? Dalam rangka apa usir saya disini? Bapak itu Sistem koordinasi saja, tetapi untuk tugas ganda ini, Kasatpol PP. Di seluruh Indonesia ini sama. Jadi bawa pulang anggota semua,” bebernya, Senin malam (25/05/2020) kepada INTIM NEWS saat diwawancarai.

Sekedar tahu, sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri memiliki sejumlah tugas. Salah satunya, polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus korona sebagai langkah preemtif.

Kemudian, polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih. Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan.

Namun, yang terjadi di MBD, Kapolres bersama Anggota dan senjata lengkap, membentak PP di Penginapan Scorpion pada Minggu malam, 24 Mei 2020 dan mengusi Kasatpol PP MBD tanpa alasan yang jelas dan bukannya memberikan rasa nyaman kepada warga.

Informasi yang diterima INTIM NEWS, karantina 30 Pelaku Perjalanan (PP) pada 2 lokasi berbeda tersebut, jatuh tempo,Minggu, 24 Mei 2020, terhitung mereka karantina tiba dengan Kapal Sabuk Nusantara 87 pada hari Minggu, 10 Mei 2020 lalu.

Waktu pertama masuk MBD dilakukan tes, di Tiakur semua negatif versi dengan rapid tes. 10 PP ditampung di Mess Pemda, sementara 20 PP ditampung di Penginapan Scorpion, Tiakur. Namun, ikut protap yang berlaku pada masa penanganan Covid-19, PP yang ber KTP MBD hanya karantina mandiri di rumah masing-masing. Sedangkan, yang ber KTP luar MBD yang harusnya dilakukan karantina terpusat pada tempat-tempat yang telah disiapkan oleh Tim Gugus Tugas MBD. Yang terjadi di sana, PP baik yang ber KTP MBD dan yang ber KTP luar, dikarantina terpusat, dengan alasan tidak ada keterangan kesehatan dari wilayah zona merah.

Semasa karantina, sudah dilakukan rapid tes dan hasilnya negatif. Sesuai protap harus pulang ke rumah masing-masing, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hari Sabtu, 23 Mei 2020 kemarin, Gugus Tugas MBD menyampaikan, PP harus keluar. Padahal jatuh tempo pas 14 hari mestinya hari Minggu besoknya.

Tetapi, pertimbangan Gugus Tugas mungkin hari Minggu ada Idul Fitri, sehingga PP diijinkan untuk keluar pulang ke rumah masing-masing. Sebelum pulang ke rumah di ambil tes darah lagi, untuk dilakukan rapid tes. Ketika Rapid Tes itu dilakukan, antara pukul 15.00-16.00 Wit, Tim Gugus Tugas MBD lakukan rapat. Setelah rapat dilakukan , ada informasi dari Tim Medis, 2 yang reaktif rapid tes.

Kendati demikian, sebelum pengumuman oleh Tim Gugus Tugas secara resmi, ternyata ada oknum Tim medis yang namanya Dokter Valda Agatha Laipeny, secara sepihak, dia langsung menyebarkan pemberitaan hampir di semua kecamatan, pustu-pustu yang ada di kecamatan, bahwa 3 orang telah positif. Padahal, dokter Valda juga bukan dokter yang spesifik menangani itu, harusnya dokter Jimi. Tetapi, dokter Valda menyampaikan ke publik bahwa 2 orang sudah positif terinveksi covid-19.

Hasil rapat Gugus Tugas, diputuskan untuk diperpanjang 10 hari masa karantina. Atas keputusan tersebut, sempat ribut di Penginapan Scorpion itu pada Hari Minggu, 24 Mei 2020 karena PP yang menjalankan masa karantinanya selama 14 hari.

Harusnya, ketika dilakukan tes ulang ada yang positif sesuai protokoler kesehatan, maka yang positif itu segera ditangani oleh tim medis secara terpisah dan yang negatif segera harus dipulangkan, tidak ada pakai istilah perpanjangan karantina. Makanya, mereka ribut ditambah 10 hari.

Ketika peristiwa itu, menyebar di semua desa-desa, ada 2 orang terinfeksi sebelum gugus tugas menyampaikan secara resmi. Namun, oknum dokter bernama dokter Valda itu, menyampaikan secara online lewat sms. Ketika terjadi insiden itu, sempat terjadi ketegangan disana.

Herannya lagi, atas dasar apa seseorang ditetapkan hasilnya melalui rapid itu positif? Harusnya hasilnya negatif atau reaktif, bukan positif. Sementara dokter Valda menyatakan positif Covid-19 disebar melalui sms.

Dan lagi, rentang waktu pengiriman sampel untuk swab memakan waktu 2-3 hari baru diketahui hasilnya positif atau negatif, sementara di MBD tidak ada jadwal penerbangan karena pemberlakuan PSBR oleh pemerintah provinsi Maluku dan diikuti oleh pemerintah di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Bisa-bisanya dokter Valda langsung menyatakan positif Covid-19 secara sepihak dan menyebar informasi tersebut di seluruh kecamatan di MBD, tanpa adanya keakuratan data. Apa yang dilakukan dokter Valda membuat kepanikan dan ketegangan di tengah masyarakat Maluku Barat Daya dan nyatanya, pemerintah Kabupaten MBD khususnya Gugus Tugas, pun kecolongan atas kejadian tersebut. (IN06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top