Hukum & Kriminal

Diduga Miliki Ijazah Palsu, Hasyim Rahayaan Dipolisikan Abdul Halik Roroa 

TUAL,MALUKU – Praktisi Hukum Abdul Halik Roroa, resmi polisikan Hasyim Rahayaan dengan ajukan laporan ke Polres Maluku Tenggara (Malra), dengan laporan, dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah beserta transkrip nilai yang dimiliki Hasyim. Diketahui, Hasyim adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tual, juga Anggota DPRD Kota Tual aktif periode ini.

” Saya selaku pelapor yang berprofesi sebagai Advokat, bertindak sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1, bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Halik Roroa kepada media ini di Polres Malra, Jumat (15/05/2020).

Halik Roroa menegaskan, laporan yang dimasukkan ke Polres Malra, bukan atas nama pribadi tetapi lebih ke profesi dirinya sebagai seorang praktisi hukum. Ia mengatakan, ada kurang lebih 5 bukti yang Saya lampirkan, dalam laporan yang sudah Saya serahkan ke Polres Malra.

” Yang Saya ajukan bukan pribadi, tetapi dalam kedudukan sebagai Advokat. Artinya, dalam menemukan sesuatu yang diduga perbuatan melanggar hukum baik sementara diduga, sudah terjadi ataupun sementara terjadi, wajib untuk dilaporkan,” tegasnya.

Abdul Halik Roroa - Pengacara

Abdul Halik Roroa – Pengacara

Menurut Roroa, dengan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan ijazah palsu dan transkrip nilai atas nama Hasyim Rahayaan, ditunjukan dengan adanya pengecekan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terhadap mahasiswa, atas nama Hasyim Rahayaan yang namanya tercantum dalam Pangkalan Data Mahasiswa, berbeda dengan nama yang tercantum dalam ijazah tersebut.

Lanjut Roroa, Hasyim terdaftar sebagai mahasiswa semester awal pada tahun 1999/2000 semester ganjil dan data riwayat kuliah mahasiswa atas nama mahasiswa bersangkutan yang dilaporkan hanya terdapat 2 (dua) semester yaitu tahun 2002/2003 semester ganjil dan tahun 2002/2003 semester genap dengan status akhir mahasiswa atas nama Hasyim Rahayaan ‘Mengundurkan Diri’ pada tanggal 1 Agustus 2019.

” Oleh sebab itu, dugaan ijazah palsu yang diperoleh terlapor pada tanggal 05 Mei 2004 dengan Nomor Seri Ijazah : 0048/UNIA/FH/ V / 2004 kuat dugaan, palsu. Hal ini dikuatkan dengan adanya surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi WIIayah lll Jakarta, yang membawahi Universitas Azzahra, tidak dapat melakukan Validasi Data Mahasiswa tersebut dikarenakan, data mahasiswa tersebut tidak di temukan dalam data base LLDIKTI Wilayah III Jakarta,” beber Roroa.

Dengan demikian dirinya menuturkan, patut diduga kuat, perbuatan terlapor memalsukan ijazah palsu beserta transkrip nilai telah digunakan sebagai salah satu persyaratan utama caleg, pada KPUD Kota Tual dan telah terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Tual aktif. Sebutnya, oleh karena itu, hak-hak yang telah diterima oleh terlapor dari Pemda Kota Tual, sebagai anggota DPRD aktif sejak 3 periode tahun anggaran 2009 sampai dengan 2020 adalah, perbuatan melawan hukum dan melanggar hak.

” Terlapor menduduki jabatan Anggota DPRD Kota Tual, gaji dan tunjangan yang diterima oleh terlapor diperkirakan kurang Iebih Rp 35 juta setiap bulan, dikalikan 11 tahun sehingga, diperkirakan uang rakyat Kota Tual, daerah, negara, dirugikan sebesar Empat Millar Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah. Oleh karena itu, terlapor patut diproses menurut hukum,” katanya.

Menurutnya, perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan Hasyim beserta transkrip nilainya, melanggar ketentuan Pasal 68 Ayat (1) yang berbunyi, “setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dan satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dan Jo Pasal 69 Ayat (1-3) Undang-Undang 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan,” jelasnya.

Sebagai bahan untuk dijadikan barang bukti, dalam laporannya ke Polres Malra, Abdul Halik Roroa melampirkan, satu, fotocopy bukti surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah lll Jakarta bernomor: 1774/LL3/KR/2020, tanggal 04 Mei 2020. Dua, fotocopy dugaan ijazah palsu beserta transkrip nilai atas nama inisial HR. Tiga, fotocopy bukti surat Pangkalan Data Mahasiswa inisial HR. Empat, fotocopy bukti foto Anggota DPRD Kota Tual inisial HR.

” Saya yakin sungguh, penyidik Polres Maluku Tenggara cukup jeli dalam melihat kasus ini. Saya juga yakin, Penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan sudah profesional. Untuk itu, sebagai seorang praktisi hukum dan advokat melampirkan data yang meyakinkan, bahwa data yang diberikan adalah dugaan yang kuat. Harapan Saya, Bapak Kapolres Maluku Tenggara dan jajarannya, mampu memproses hukum laporan ini, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat, Hasyim Rahayaan, selaku terlapor atas dugaan memiliki ijazah palsu, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, laporan yang diajukan ke Polres Malra, merupakan hak masyarakat.

received_670067390237733

” Itu kan orang punya hak untuk mereka laporkan. Tentu beta (Saya- red), merasa bersyukur karena saya lagi diuji dengan adanya laporan itu. Tapi Insya Allah, saya sangat tenang dan meyakinkan. Karena pertama, saya optimis bahwa laporan ijazah palsu itu adalah menurut versi mereka,” ungkap Hasyim.

Rahayaan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (15/05/2020). Anggota DPRD tiga periode itu menjelaskan, semenjak kuliah dari semester satu, dilakukan hingga selesai.

” Saya kuliah dari semester satu sampai selesai. Jadi kalau mau cari bukti, satu, silahkan cari di KPU. Yang kedua, cari ke saya punya Dekan dan Rektor saya Dr. Tarmizi Taher (mantan Menteri Agama), iya kan,” jelas Hasyim melalui telepon.

Hasyim juga mengharapkan, agar pihak Penyidik Polres Malra, dapat bekerja cepat untuk dapat membuktikan sah tidaknya laporan yang diajukan.

” Jadi biarkan saja mereka lapor, nanti kita lihat sampai pada tahap pengujian validasi data yang akurat. Insya Allah, pasti kita temukan kebenarannya disitu. Saya juga minta, agar segera diproses laporan yang diajukan secepatnya. Karena saya juga akan melapor balik, bukan di Tual tetapi saya akan lapor ke Jakarta. Karena studi Saya di Jakarta. Tentu, Saya akan buktikan faktualnya di Jakarta, bukan disini (Tual-red),” ujar Hasyim.(IN-09)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top